Pajak dan Konsep Perhitungan Keuntungan Yang Menarik Bagi Pebisnis

Pajak dan Konsep Perhitungan Keuntungan Yang Menarik Bagi Pebisnis

Dalam dunia bisnis, masalah perhitungan pajak menjadi salah satu hal penting  yang harus kalian pahami dengan benar. Karena salah dalam melakukan perhitungan pajak maka yang terjadi adalah kerugian dari sisi bisnis kalian nantinya. Itulah sebabnya, ada baiknya kalian coba memahami seperti apa beberapa perhitungan yang menyangkut masalah pajak.

Kondisi perhitungan ini bersifat pasti. Artinya ketika kalian dalam kondisi seperti ini, maka perhitungannya akan menjadi seperti apa yang tersaji di bawah ini. Ingat, ini adalah perhitungan yang sebenarnya  bukan sekadar ilustrasi, sehingga prosentase dan model perhitungan sesuai dengan kondisi bisnis yang selama ini kalian jalankan :

  1. Perhitungan pajak pertama adalah Konsep Pajak Final  0,5% untuk UMKM ( PP55/2022)

Contoh perhitungannya adalah seperti berikut ini, misalnya pebisnis memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam periode waktu setahun.  Yang bersangkutan dapat mennggunakan skema PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (omzet). 

  • Misalnya : Pendapatan Rp100 juta/bulan. Pajak = 0,5% x Rp100 juta = Rp500.000.
  • Penting untuk menjadi perhatian bahwa WP Orang Pribadi : Ada fasilitas yang memungkinkan  untuk WP dengan  penghasilan tidak kena pajak hingga mencapai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
  1. Perhitungan pajak kedua adalah Konsep Pemanfaatan PTKP

Artinya bahwa untuk WP yang termasuk dalam  PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka keuntungan bersih yang kalian dapatkan dalam satu periode pembukuan tidak langsung di kenakan pajak dengan diberikan ketentuan tarif.  Tetapi dalam kondisi ini maka WP yang bersangkutan akan terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP dengan batas minimal Rp54 juta per tahun untuk WP belum menikah.

  1. Perhitungan pajak ketiga adalah Konsep model Laba Setelah Pajak

Biasanya untuk ketentuan kondisi seperti ini maka pelaku bisnis akan menggunakan beberapa ketentuan seperti :

  • Rumus: Total Pendapatan - (Biaya Operasional + Harga Pokok Penjualan + Pajak).
  1. Perhitungan pajak keempat adalah Konsep Insentif Pajak dan Tax Holiday

Untuk Wajib Pajak di Indonesia,  maka konsep perhitungan ini sering digunakan untuk mereka yang masuk dalam bisnis seperti untuk menarik minat investor asing masuk ke Indonesia ( jadi termasuk pajak untuk insentif PMA ke Indonesia).

  • Tax Holiday: Pengurangan pajak badan (PPh Badan) hingga 100% untuk industri pionir, diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
  1. Perhitungan pajak kelima adalah Konsep Pilihan Bentuk Badan Usaha

Untuk kondisi wajib pajak seperti ini maka ada beberapa ketentuan  yang biasa dipakai dalam perhitungan pajak :

  • Orang Pribadi (UMKM): Pajak Final 0,5% (jika omzet < 4,8 M).
  • Badan (PT): Tarif 22% dari laba bersih, namun bisa mendapat potongan tarif 50% (menjadi 11%) jika omzet di bawah Rp4,8 miliar atau fasilitas Pasal 31E. 

Dari beberapa model perhitungan tersebut  pada akhirnya kita bisa melihat seperti apa model dan sistem perhitungan pajak yang ada di Indonesia. Di satu sisi ketika kita tahu model dan sistem perhitungannya semakin kita paham seperti apa pola dan mekanisme perhitungan pajak sehingga kita sebagai pelaku pajak bisa mengantisipasinya dengan baik.

Ada dua hal yang bisa dilakukan terkait model perhitungan pajak yang telah disebutkan diatas. Pertama adalah ketika kalian memiliki SDM yang fokus dalam penyusunan laporan pajak maka kalian bisa berdiskusi untuk pada akhirnya memaksimalkan SDM yang ada untuk “ keringanan pembayaran pajak”.   Tetapi jika kalian ingin lebih  lebih jauh seperti apa penyusun dan rencana pembayaran pajak yang terkoordinasi dengan benar, maka tidak ada salahnya mencoba untuk berdiskusi dengan konsultan pajak seperti https://frconsultantindonesia.com/.

Pengalamannya dalam mendampingi pelaku UMKM dalam mempersiapkan laporan pajak pada akhirnya membuat perusahaan seperti FR Consultant menjadi tahu bagaimana cara penyusunan laporan perpajakan  untuk para UMKM. Sehingga berkat supporting dari perusahaan seperti FR Consultant kalian akan lebih siap dalam merencanakan dan penyusunan laporan pajak perusahaan atau bisnis yang sedang kalian jalankan.

Sekedar info, saat ini di Indonesia untuk mengetahui jumlah pembayaran pajak yang ada dalam perusahaan bisa dilakukan dengan dua cara.  Di mana kedua cara ini bisa dilakukan dengan : (1) Perhitungan pembayaran PPh berdasarkan penghasilan perusahaan atau bisnis yang kena pajak (2) Perhitungan pembayaran PPh atau Pajak penghasilan yang terhutang .

Untuk menjelaskan kedua hal tersebut kita bisa melihatnya dari dua penjelasan berikut ini sehingga bagi kalian yang tahu dan mengerti soal perhitungan pajak penghasilan semakin tahu bagaimana memaksimalkan keuntungan dari mekanisme pembayaran pajak tersebut.

‘1 : Pola Perhitungan Pembayaran PPh dari Penghasilan Kena Pajak Perusahaan

Untuk mekanisme yang satu ini maka beberapa hal yang bisa dipersiapkan oleh pelaku bisnis adalah seperti berikut  :

    • Pastikan dahulu berapa jumlah penghasilan yang terkena pajak penghasilan
    • Pastikan komponen pengurang pajaknya telah sesuai dengan komponen pembayaran pajak yang berlaku sehingga semua menjadi jelas
    • Pastikan bahwa pada bagian akhir kalian akan mendapatkan jumlah penghasilan kotor dari penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan
    • Pada bagian akhir kalian akan  mendapatkan penghasilan neto fiscal yang akan menjadi jumlah penghasilan yang kena pajak.

‘2 : Pola Perhitungan Pembayaran Pajak Perhasilan Terhutang ( PPh Terutang ) 

Untuk pola kedua ini sebenarnya ada rumus yang mesti kalian pahami agar perhitungan yang kalian lakukan  tidak salah. Dari rumus yang ada yaitu tarif dari penghasilan badan yang secara umum sebesar 25% berdasarkan penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan dari Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak PPh. Namun ketentuan itu bisa berubah menjadi tarif yang lebih rendah ketika perusahaan atau pelaku bisnis memiliki ketentuan seperti yang tercantum dibawah ini :

  1. Wajib Pajak yang bersangkutan adalah  perusahaan yang termasuk dalam kelompok perseroan terbuka.
  2. Wajib Pajak yang bersangkutan kondisi jumlah saham yang disetorkan serta diperdagangkan  pada mekanisme lantai bursa di bursa efek Indonesia, komposisi wajib pajak menguasai minimal 40%.
  3. Wajib Pajak yang bersangkutan pada akhirnya adalah dengan ketentuan tarif yang dibebankan ada di level  5% lebih rendah dari tarif normal.

Contact Sales