PPN 12% Jika di Implementasikan Pada Sistem Yang Tepat akan Berdaya Guna bagi Bisnis
Pengenaan Ppn 12% yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 jelas memberikan reaksi yang positif dan negative. Kondisi tersebut jelas berbeda ketika kita melihatnya dari sudut pandang yang berbeda pula. Tetapi akan menjadi satu hal yang positif ketika implementasi dari pengenaan PPn 12% tersebut bisa di implementasikan secara benar.
Kita mencoba melihat dampak dari pengenaan PPn 12% secara umum, yang artinya kita akan melihat dari dua sisi kepentingan yang berbeda. Pertama dari sisi pemerintah sebagai penentu kebijakan. Jelas dengan adanya pengenaan PPn 12% akan semakin memperkuat posisi APBN Indonesia yang saat ini kondisinya berada dalam posisi defisit. Di mana berdasarkan APBN anggaran 2025 defisitnya mencapai 2,53% dari PDB ( Produk Domestik Bruto) dan jika di konversi ke nominal menjadi Rp616,2 triliun. Jelas dengan adanya kenaikan PPn 12% akan semakin membuat posisi APBN Indonesia lebih kokoh untuk penopang pertumbuhan ekonomi makro dan mikro Indonesia.
Kedua, jika melihatnya dari sisi konsumen atau pelaku bisnis, jelas kenaikan PPn 12% akan berdampak langsung pada kedua segmen pelaku ini. Dampak pertamya sudah pasti akan di rasakan oleh Produsen atau Distributor produk sebagai akibat dari kenaikan bahan baku pembuat produk maka harga pokok yang di tetapkan menjadi naik. Imbasnya harga eceran yang akan di tetapkan pada produk juga meningkat. Nah jika kondisi ini terjadi maka konsumen akan mengalami kenaikan biaya lebih mahal untuk membeli satu unit produk.
Efek domino yang terjadi pada sisi pengguna dalam hal ini produsen/ distributor hingga consumen akhir jelas membawa dampak langsung pada perekonomian Indonesia Sehingga bisa jadi terjadi inflasi karena kenaikan secara serentak harga harga produk yang ada di pasaran.
Keputusan Sulit Bagi Pemerintah Tetapi Harus di ambil Demi Penyelamatan Keuangan Negara
Ada dua hal yang semestinya di lakukan oleh pemerintah dan dunia usaha untuk menyikapi kondisi kenaikan PPn 12% di tahun 2025. Karena mau tidak mau ini adalah amanat undang undang yang harus di laksanakan mulai tahun 2025. Satu satunya jalan adalah bagaima kedua belah pihak baik pemerintah ataupun pelaku bisnis bisa menjalankan perannya masing masing demi menjaga kestabilan ekonomi di tahun 2025.
- Bagi Pemerintah harus melakukan beberapa sosialisasi terkait kenaikan PPn 12%.
Perlunya pemerintah memberikan sosialisasi yang benar kepada public terkait adanya kenaikan PPn12% ini. Karena ada yang belum paham terkait kenaikan PPn 12% yang mengartikan semua produk akan naik harganya. Padahal tidak seperti itu kondisinya, mengingat ada produk seperti layanan keuangan, kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani, beberapa perawatan medis, pendidikan dan pelatihan, layanan pos, karya seni, dan pemakaman .
- Sedangkan beberapa barang atau produk yang nanti akan terkena langsung PPn 12% adalah produk atau barang seperti : pembelian rumah, apartemen, sepeda motor, mobil, alat elektronik hingga jasa telekomunikasi (internet) serta perdagangan film seperti Netflix, Amazon Prime, dan Disney Hotstars.
Artinya kondisi ini harus bisa di sosialisasikan dengan baik dari pihak pemerintah kepada public. Sehingga masyarakat menjadi tahu apa saja produk yang terkena kenaikan PPn12% dan produk apa saja yang tidak. Dengan adanya pemahaman yang benar, maka masyarakat akan semakin sadar bahwa kenaikan PPn12% tersebut tidak serta merta akan menaikan semua barang dan jasa yang di pergunakan oleh masyarakat.
4 Hal Yang Perlu kalian Pahami terkait PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
Mungkin bagi kita sudah banyak yang tahu soal PPN, tetapi masih banyak yang juga belum paham seperti apa sebenarnya penggunaan dana hasil dari pungutan PPN oleh pemerintah. Hal ini perlu di jelaskan agar semakin banyak yang tahu soal esensi dari PPN.
- Bagi yang belum paham soal PPN, sedikit kita jelaskan bahwa PPN adalah sebuah bentuk lain dari pajak. Dimana PPN itu nantinya akan dikenakan pada setiap kondisi barang yang mengalami perubahan misalnya dari bahan mentah menjadi bahan jadi yang meningkatkan Value produk.
- Bagi yang belum paham soal fungsi dari PPN kita bisa jelaskan bahwa fungsi dari PPN salah satunya adalah untuk bisa menjadi salah satu sumber bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan bagi negara. Selain itu PPN juga bisa di pakai untuk pengaturan masalah regulasi atau kebijakan yang berdampak langsung pada penentua sebuah kebijakan yang berhubungan dengan kebijakan di bidang ekonomi, sosial serta stabilitas dari ketentuan fiscal.
- Bagi yang belum tahu seperti apa pengenaan PPN, itu sebenarnya di pakai sebagai media atau alat untuk melakukan penghitungan dari adanya kekurangan atau terjadinya kelebihan pajak yang seharusnya di bayarkan oleh PKP ( Perusahaan Kena Pajak ). Nah disinilah peran pemerintah yang harus secara detail menjelaskan bahwa PPN juga bisa menjadi cara untuk solusi dari kondisi dimana terjadi saat pajak yang di bayarkan ketika membeli barang dibandingkan ketika menjual barang maka hal ini akan berdampak pada PKP melakukan kelebihan bayar PPN. Sehingga kondisi ini perlu di pahami oleh perusahaan yang bersangkutan agar inisiatif dari petugas pemungut pajak PPN.
- Bagi pemerintah dengan adanya kenaikan PPN maka akan sangat berguna untuk pemerintah, Karena pada akhirnya pemerintah dapat menjaga kestabilan keuangan dan pertumbuhan ekonomi dan menjaga agar pemerintah tidak selalu bergantung pada hutang dari pihak luar negeri.
Jadi dengan melihat kondisi yang ada saat ini, dimana perekonomian sedang menurun sebagai dampak dari penurunan daya beli konsumen. Memang sebaiknya kenaikan PPN 12% di tangguhkan pelaksanaanya. Tetapi ini adalah dampak sesaat, namun jika peningkatan PPN 12% di tunda yang berakibat pada terganggunya kestabilan perekonomian dan keuangan (fiscal pemerintah) maka dampaknya akan Panjang. Sehingga cara terbaik yang harus di pilih adalah tetap menaikan PPN 12% namun di barengi dengan beberapa hal yang telah dijelaskan diatas.
Disamping itu harus di imbangi pula dengan satu kebijakan turunan yang akan bisa mengimbangi adanya kenaikan PPN 12% yang terjadi pada perusahaan dan konsumen. Sehingga pada akhirnya dengan adanya kenaikan PPN 12% akan semakin efektif ketika implementasi dan penggunaan dari adanya pendapatan yang berasal dari kenaikan PPN 12% benar benar di rasakan tidak saja oleh Pemerintah tetapi juga Pengusaha / Distributor Produk dan Konsumen akhir. Memang akan berbeda implementasinya, tetapi jika semua telah di rencakan dengan baik termasuk adanya kebijakan turunan untuk bisa mengimbangi dampak negative dari kenaikan PPN12% maka dampak negative yang di kuatirkan dengan adanya kenaikan PPN12 % tersebut tidak akan terjadi seperti yang sebelumnya di bayangkan banyak kalangan.