Implementasi Pajak Bagi Karyawan Yang Terkena PHK dan Perusahaan Yang Bangkrut
Pajak itu identic dengan pendapatan, sehingga konsekuensinya adalah apapun kondisinya ketika wajib pajak masih mendapatkan pendapatan maka sudah pasti pajaknya masih melekat. Nah yang mungkin perlu di tanyakan adalah, bagaimana untuk karyawan yang kena PHK atau perusahaan yang bangkrut masihkah di kenakan membayar pajak.
Ketika kita bicara soal karyawan dan perusahaan yang terkena kondisi rugi, bisa karyawan karena terkena PHK atau perusahaan karena bangkrut. Apakah masih tetap harus membayar pajak dan jawabannya adalah harus dan masih tetap bayar pajak. Hanya memang pengenaanya saja yang berbeda, yaitu pengenaan pajaknya hanya pada saat yang bersangkutan masih menerima penghasilan.
Ambil contoh, karyawan yang terkena PHK maka secara otomatis dirinya masih mendapatkan penghasilan yang terakhir kalinya atau dalam arti mereka akan di kenakan pajak pada saat terakhir dirinya mendapatkan pesangon, atau uang jasa dan lainnya. Sehingga dari uang jasa atau pesangon itulah yang akan di kenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak akan di kenakan pajak karena yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan dan kondisinya sedang tidak berpenghasilan. Sehingga secara otomatis dirinya bukan lagi wajib pajak karena penghasilannya tidak ada atau sudah hilang sebagai dampak karena PHK tadi.
Ketentuan Besarnya Uang Pesangon atau Uang Jasa Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja
Berdasarkan undang undang yang berlaku, memang telah ditetapkan besaran uang jasa atau pesangon yang akan diterima oleh karyawan. Masing masing memang berbeda dengan melihat masa kerja dari karyawan yang bersangkutan. Jika kalian masih belum tahu maka berikut ini kami akan berikan acuan dalam pemberian uang jasa atau pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dari perusahaannya.
No Masa Kerja Uang Jasa/ Pesangon
1 Masa kerja yang biasanya di hitung kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji
2. Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang 2 tahun masa kerja 2 bulan gaji
3 Masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang 3 tahun masa kerja 3 bulan gaji
4 Masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang 4 tahun masa kerja 4 bulan gaji
5 Masa kerja 4 tahun lebih namun masih kurang 5 tahun kerja 5 bulan gaji
6 Masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang 6 tahun masa kerja 6 bulan gaji
7 Masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang 7 tahun masa kerja 7 bulan gaji
8 Masa kerja 7 tahun lebih namun masih kurang 8 tahun kerja 8 bulan gaji
9 Masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang 9 tahun masa kerja 9 bulan gaji
10 Masa kerja 9 tahun lebih namun masih kurang 10 tahun kerja10 bulan gaji
11 Masa kerja 10 tahun lebih tetapi kurang 11 tahun masa kerja 11 bulan gaji
12 Masa kerja 11 tahun lebih tetapi kurang 12 tahun masa kerja 12 bulan gaji
Hal di atas adalah besaran pesangon yang akan di terima oleh karyawan yang terkena PHK dari perusahaanya. Nah dari besaran pesangon yang di terima atau di dapatkan oleh wajib pajak itulah yang nantinya akan di kenalan pajak penghasilan terakhir sebagai konsekuensi dirinya yang masih menerima penghasilan. Baru setelah itu jika dirinya tidak ada lagi pekerjaan maka tidak di kenakan pajak penghasilan.
Pasti kalin akan bertanya, bagaimana penentuan besarnya tarif yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Apakah ada tarif khusus atau ada tarif yang memang sudah di tentukan berdasarkan undang undang yang berlaku. Secara ketentuan sudah di jelaskan bahwa pajak penghasilan itu akan di kenakan bagi mereka yang masih memiliki penghasilan. Sehingga tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut :
No. Penghasilan yang di dapat dari uang jasa / pesangon Tarif Pajaknya
1 Penghasilan kotor dari mulai Rp0,- sd Rp50 juta 0%
2 Penghasilan kotor dari mulai penghasilan Rp50 juta ,- sd Rp100 juta 5%
3 Penghasilan kotor dari mulai Rp100 juta ,- sd Rp500 juta 15%
4 Penghasilan kotor lebih dari Rp500 juta 25%
Beberapa Ketentuan Terkait Pajak Penghasilan Untuk Perusahaan Likuidasi
Berbeda dengan pengenaan pajak untuk perusahaan yang terkena likuidasi, kondisi ini jelas beda dengan wajib pajak perorangan, Nah jika kalian ingin tahu ketentuan dari pengenaan pajak penghasilan bagi perusahaan yang mengalami likuidasi dapat dijelaskan dalam beberapa penjelasan berikut ini :
- Ada beberapa hal yang menjadi dasar sebuah perusahaan pada akhirnya mengalami atau di lakukan proses likuidasi. Sehingga pengenaan likuidasi itu bukan secara tiba tiba, tetapi semuanya berdasarkan proses yang sudah di tentukan sebelumnya. Minimal berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang No. 40 tahun 2007 terdapat 9 hal yang mengakibatkan sebuah perusahaan bisa di lakukan likuidasi. Ke-9 proses atau hal yang di maksud adalah : Keputusan dari Rapat RUPS, penghentian operasional dari masa pendirian, ketentuan yang di dasarkan pada keputusan pengadilan, proses yang akhirnya mengakibatkan pembatalan pailit, ketentuan yang pada akhirnya di lakukan pencabutan ijin usaha bisnis, keputusan yang berasal dari permohonan kejaksaan, hingga beberapa hal yang menjadi dasar seperti adanya cacat hukum dalam akte pemegang saham/ akta pendirian perusahaan dan ketidakmampuan lagi perusahaan untuk melanjutkan operasional bisnisnya.
- Nah berdasarkan beberapa hal yang telah dijelaskan di atas, maka perusahaan tetap akan di kenakan pajak penghasilan. Hanya memang kondisinya cukup beda dibandingkan dengan wajib pajak perorangan. Karena ada dua hal yang semestinya perlu kalian pahami terkait masalah perpajakan perusahaan yang terkena likuidasi yaitu :
- Perusahaan harus tetap melakukan pembayaran pajak penghasilan
Berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang No. 19 tahun 2000, maka perusahaan yang di lukuidasi maka semua asset yang di miliki oleh perusahaan akan di sita dan di lakukan lelang untuk menjual asset perusahaan tersebut, Nah dari hasil penjualan itulah di bayarkan terlebih dahulu kewajiban hutang perpajakan yang ada pada perusahaan baru sisanya akan di berikan kepada perusahaan yang di likuidasi untuk keperluan pembayaran lainnya.
- Perusahaan akan di hapus Nomor NPWP dan Status PKP nya
Karena tidak ada lagi operasional yang dijalankan maka perusahaan melalui manajemennya akan meminta kepada Dirjen Pajak atau Pajak setempat untuk melakukan dua hal yaitu penghapusan nomor NPWP perusahaan yang bersangkutan dan sudah pasti penghapusan dari status PKP. Kedua hal ini perlu di lakukan agar di kemudian hari tidak ada lagi tagihan pajak atau hal yang berhubungan dengan perpajakan badan atau perusahaan lagi. Karena begitu di nyatakan likuidasi atau pailit maka sudah pasti perusahaan di nyatakan tutup dan tidak beroperasi kembali sehingga semua kewajiban pajaknya menjadi hilang.