Panduan Syarat dan Cara Pendirian PT Perorangan di Indonesia

Panduan Syarat dan Cara Pendirian PT Perorangan di Indonesia

PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang pendiri sekaligus pemegang saham tunggal — tanpa notaris dan tanpa akta pendirian. Didirikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) milik BKPM, PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan modal dasar maksimal Rp 5 miliar.

Penelitian yang diterbitkan dalam World Development (Djankov et al., 2002), studi lintas 85 negara yang menjadi dasar Doing Business Report Bank Dunia, membuktikan bahwa kemudahan dan biaya pendirian badan usaha berkorelasi langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja formal. Indonesia merespons temuan ini dengan meluncurkan skema PT Perorangan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang secara dramatis memangkas hambatan legal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berbadan hukum resmi.

Jika Anda selama ini menjalankan usaha atas nama pribadi dan khawatir aset pribadi ikut terancam jika bisnis bermasalah, PT Perorangan adalah jawaban yang sudah lama ditunggu-tunggu. Panduan ini menguraikan syarat, biaya, langkah, dan hal-hal yang sering bikin bingung, semuanya dalam bahasa yang tidak perlu Anda luluskan ujian hukum untuk memahaminya.

Apa Itu PT Perorangan dan Apa Bedanya dengan PT Biasa?

PT Perorangan adalah inovasi badan hukum terbaru di Indonesia yang lahir dari UU Cipta Kerja 2020. Sebelum aturan ini ada, mendirikan PT minimal membutuhkan 2 pemegang saham, akta notaris, dan biaya jutaan rupiah. Sekarang? Cukup satu orang, tanpa notaris, dan nyaris tanpa biaya.

Poin penting: Proteksi hukum yang paling krusial dari PT Perorangan adalah pemisahan aset pribadi dan aset bisnis. Jika bisnis punya utang, harta pribadi Anda seperti rumah dan kendaraan tidak bisa ikut disita — selama tidak ada pelanggaran hukum.

Siapa Saja yang Boleh Mendirikan PT Perorangan?

Tidak semua orang bisa langsung mendirikan PT Perorangan. Ada kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun
  • Cakap hukum (tidak sedang dalam pengampuan atau perwalian)
  • Usaha masuk kategori Usaha Mikro (omzet maks. Rp 2 miliar/tahun) atau Usaha Kecil (omzet Rp 2–15 miliar/tahun)
  • Satu orang hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu waktu
  • Tidak berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan PT biasa

Contoh nyata: Dinda, pemilik brand skincare di Yogyakarta

Dinda menjalankan usaha skincare rumahan dengan omzet Rp 800 juta per tahun. Selama tiga tahun, ia berjualan atas nama pribadi. Masalah muncul ketika distributor besar mensyaratkan kontrak dengan entitas berbadan hukum. Dalam tiga hari kerja, Dinda berhasil mendirikan PT Perorangan melalui OSS tanpa keluar dari rumah, tanpa notaris, dan hanya membayar PNBP Rp 50.000. Kontrak distribusi senilai Rp 1,2 miliar langsung bisa ditandatangani.

Apa Saja Syarat Dokumen untuk Mendirikan PT Perorangan?

Dibanding PT konvensional, dokumen yang dibutuhkan sangat minimalis. Pastikan Anda menyiapkan ini sebelum mulai mengisi formulir OSS:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • NPWP pribadi, jika belum punya, daftar dulu di pajak.go.id (gratis, bisa online)
  • Nomor handphone aktif yang terdaftar di nama sendiri
  • Alamat email aktif untuk menerima notifikasi OSS
  • Alamat domisili usaha, bisa alamat rumah, ruko, atau virtual office
  • Nama PT Perorangan yang diinginkan (harus unik, belum dipakai, dan diakhiri frasa 'PT Perorangan')
  • Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai bidang usaha

Tips soal KBLI: Buka oss.go.id dan cari menu 'Cari KBLI'. Ketik bidang usaha Anda dalam bahasa sehari-hari, misalnya 'skincare' atau 'kuliner', dan sistem akan menyarankan kode yang relevan. Anda boleh memilih lebih dari satu KBLI.

Bagaimana Cara Mendirikan PT Perorangan Langkah demi Langkah?

Seluruh proses dilakukan secara online melalui oss.go.id. Tidak perlu antre di kantor pemerintah, tidak perlu broker, dan tidak perlu jasa konsultan jika Anda mengikuti langkah ini dengan teliti.

Langkah 1: Buat akun OSS

Kunjungi oss.go.id → klik 'Daftar' → pilih jenis pengguna 'Usaha Perseorangan' → isi data sesuai KTP dan NPWP → verifikasi email. Proses ini sekitar 10–15 menit.

Langkah 2: Isi data permohonan PT Perorangan

Login ke akun OSS → pilih menu 'Perizinan Berusaha' → 'Perseroan Perorangan' → isi nama perusahaan, alamat, KBLI, modal dasar, dan modal disetor. Pastikan nama sudah dicek ketersediaannya di AHU Online (ahu.go.id).

Langkah 3: Bayar PNBP

Sistem akan men-generate kode billing untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000. Bayar via ATM, mobile banking, atau minimarket. Simpan bukti pembayaran.

Langkah 4: Unduh Sertifikat Pendirian

Setelah pembayaran terverifikasi (1–3 hari kerja), Sertifikat Pendirian PT Perorangan akan otomatis diterbitkan dan bisa diunduh dari dashboard OSS. Dokumen ini setara dengan akta notaris untuk PT konvensional.

Langkah 5: Lengkapi perizinan usaha

Kembali ke OSS untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), ini sekaligus berfungsi sebagai TDP, API, dan NPWP badan usaha. Untuk bidang usaha tertentu, Anda mungkin perlu izin tambahan seperti izin edar BPOM atau sertifikasi halal.

Langkah 6: Buka rekening bank atas nama PT

Dengan Sertifikat Pendirian dan NIB, Anda sudah bisa membuka rekening bank atas nama PT Perorangan. Ini langkah penting untuk memisahkan keuangan bisnis dan pribadi.

Berapa Biaya Total Mendirikan PT Perorangan?

Ini yang membuat PT Perorangan menjadi terobosan nyata. Bandingkan biaya berikut dengan mendirikan PT biasa yang bisa menghabiskan Rp 5–15 juta:

  1. PNBP pendirian PT Perorangan : Biaya Rp 50.000 - Dibayar via kode billing OSS
  2. Pendaftaran akun OSS : Biaya Gratis -  Tidak ada biaya pendaftaran
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) : Biaya Gratis -  Diterbitkan otomatis setelah pendirian
  4. NPWP badan usaha : Biaya Gratis -  Terintegrasi dengan NIB
  5. Jasa konsultan (opsional) : Biaya Rp 500.000 – Rp 2.000.000 - Jika ingin didampingi profesional
  6. Virtual office (opsional) : Biaya Rp 300.000 – Rp 1.500.000/tahun - Jika tidak punya alamat usaha fisik

Total minimum: Rp 50.000 — inilah yang membuat ribuan pelaku UMKM akhirnya berani berbadan hukum.

Apa Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri?

Mendirikan PT bukan garis akhir, ini garis awal dari kewajiban baru. Banyak pemilik PT Perorangan yang lalai di tahap ini dan akhirnya kena sanksi administrasi.

  • Membuat dan menyimpan laporan keuangan sederhana setiap tahun (SAK EMKM)
  • Melaporkan SPT Tahunan badan usaha meskipun tidak ada aktivitas (nihil)
  • Menyampaikan laporan tahunan PT ke sistem OSS setiap tahun
  • Memperbarui data usaha jika ada perubahan: alamat, bidang usaha, atau modal
  • Mengubah status menjadi PT biasa jika omzet melewati Rp 5 miliar per tahun
  • Memisahkan rekening pribadi dan bisnis, ini bukan saran, ini praktik tata kelola yang wajib

Kapan PT Perorangan Harus Diubah Menjadi PT Biasa?

PT Perorangan memiliki batas atas yang jelas. Jika bisnis Anda berkembang melewati batas ini, Anda wajib melakukan perubahan status:

  • Omzet tahunan melampaui Rp 5 miliar (batas maksimal kategori usaha kecil)
  • Anda ingin menambah pemegang saham atau investor baru
  • Bidang usaha mensyaratkan PT biasa (misalnya konstruksi skala besar, perbankan, asuransi)
  • Ingin mengajukan pinjaman dalam jumlah besar yang mensyaratkan laporan auditor independen

Proses konversi dari PT Perorangan ke PT biasa tidak harus membubarkan perusahaan lama — cukup dilakukan perubahan anggaran dasar melalui notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Satu Langkah Legal yang Melindungi Seumur Hidup

Riset dalam Journal of Financial Economics (Claessens & Laeven, 2003) menunjukkan bahwa pengakuan hak properti dan kepastian hukum badan usaha secara signifikan meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan formal dan kontrak bisnis yang lebih besar. PT Perorangan adalah wujud nyata dari prinsip tersebut di Indonesia, ia memberikan kepastian hukum yang sebelumnya hanya bisa dinikmati pelaku usaha besar, kini tersedia untuk pengusaha dengan modal Rp 50.000.

Lebih dari sekadar formalitas, mendirikan PT Perorangan adalah tindakan paling konkret yang bisa Anda ambil hari ini untuk melindungi aset pribadi, membuka akses ke kontrak dan perbankan yang lebih besar, serta membangun reputasi bisnis yang profesional.

Prosesnya tidak lagi rumit. Hambatannya tidak lagi mahal. Yang tersisa hanya satu pertanyaan: kapan Anda mau mulai?

FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.

Layanan kami meliputi:

  1. Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
  2. Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
  3. Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
  4. Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
  5. Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
  6. Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis

Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.

Contact Sales