Apa Itu Upah Lembur dan Bagaimana Cara Menghitungnya Sesuai Aturan?

Apa Itu Upah Lembur dan Bagaimana Cara Menghitungnya Sesuai Aturan?

Lembur adalah realita operasional di hampir setiap perusahaan, terutama jelang akhir bulan, akhir tahun, atau saat proyek sedang dalam tenggat waktu ketat. Namun, tidak sedikit perusahaan yang masih menghitung upah lembur secara keliru atau bahkan tidak membayarkan sama sekali. 

Padahal, upah lembur adalah hak karyawan yang dilindungi secara hukum, dan kesalahan dalam perhitungannya bisa berujung pada perselisihan ketenagakerjaan yang merugikan perusahaan. Jadi, bagaimana seharusnya menghitung upah lembur sesuai aturan? 

Apa Itu Upah Lembur dan Dasar Hukumnya?

Upah lembur adalah kompensasi finansial yang wajib dibayarkan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Di Indonesia, pengaturan mengenai lembur mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021. 

Regulasi tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja. 

Pekerjaan yang dilakukan di luar batas inilah yang dikategorikan sebagai lembur dan wajib mendapat kompensasi. Adapun, batas maksimum lembur adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan karyawan melebihi batas ini tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rumus Perhitungan Upah Lembur yang Benar

Perhitungan upah lembur berbasis pada upah per jam, yang dihitung dari gaji sebulan. Sebelum masuk ke rumusnya, pahami dulu cara menghitung upah per jam karena ini adalah dasar dari seluruh perhitungan lembur.

Cara menghitung upah per jam:

Upah per jam = 1/173 × Upah Sebulan. Angka 173 adalah standar yang ditetapkan pemerintah, mewakili rata-rata jam kerja per bulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam). Upah sebulan yang dimaksud di sini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Tarif upah lembur untuk hari kerja biasa:

  • Jam lembur pertama: 1,5 × upah per jam
  • Jam lembur kedua dan seterusnya: 2 × upah per jam

Tarif upah lembur untuk hari istirahat mingguan (hari ke-6 dalam seminggu) dengan pola 6 hari kerja:

  • 7 jam pertama: 2 × upah per jam per jamnya
  • Jam ke-8: 3 × upah per jam
  • Jam ke-9 dan ke-10: 4 × upah per jam

Tarif upah lembur untuk hari libur resmi atau hari istirahat dalam pola 5 hari kerja:

  • 8 jam pertama: 2 × upah per jam per jamnya
  • Jam ke-9: 3 × upah per jam
  • Jam ke-10 dan ke-11: 4 × upah per jam

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Misalnya seorang karyawan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp5.200.000 per bulan diminta lembur 3 jam pada hari kerja biasa.

Langkah pertama, hitung upah per jam: Rp5.200.000 ÷ 173 = Rp30.058 per jam (dibulatkan).

Langkah kedua, hitung total lembur: jam pertama = 1,5 × Rp30.058 = Rp45.087; jam kedua dan ketiga = 2 × Rp30.058 × 2 jam = Rp120.232.

Total upah lembur yang harus dibayarkan = Rp45.087 + Rp120.232 = Rp165.319.

Angka ini wajib tercantum dalam slip gaji karyawan dan dilaporkan dalam perhitungan PPh 21 karena upah lembur termasuk penghasilan yang dikenakan pajak.

Perlu Bantuan Profesional? 

Menghitung upah lembur yang benar membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi yang selalu diperbarui. Satu kesalahan rumus bisa berdampak pada kurang pembayaran yang menjadi temuan saat audit ketenagakerjaan.

Jika Anda memerlukan bantuan profesional dalam menghitung payroll dan penggajian karyawan, FR Consultant Indonesia menawarkan jasa payroll lengkap untuk perusahaan, termasuk perhitungan lembur, gaji pokok, tunjangan, BPJS, dan PPh 21. 

Layanan kami tersedia untuk bisnis skala kecil hingga perusahaan besar di seluruh Indonesia, sehingga tim Anda bisa fokus pada operasional tanpa khawatir soal kepatuhan penggajian. Cari tahu informasi lengkap layanan payroll dan penggajian atau kontak kami untuk bisa berkonsultasi langsung.

Contact Sales