JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun? Ini Syarat dan Prosedurnya di 2026
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh karyawan maupun HRD adalah: apakah Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum memasuki masa atau usia pensiun? Jawabannya: bisa.
Meski begitu, ada syarat dan kondisi tertentu yang diatur ketat oleh regulasi untuk bisa mencairkan JHT sebelum masuk masa pensiun. Memahami ketentuan ini penting agar hak yang sudah Anda kumpulkan selama bekerja bisa dicairkan dengan benar dan tepat waktu.
Apa Itu JHT dan Bagaimana Menghitung Iurannya?
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang bagi pekerja yang dapat diambil ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Berbeda dengan JKK atau JKM yang bersifat asuransi murni, JHT adalah akumulasi iuran yang memang menjadi hak penuh peserta. Lalu, berapa besar iurannya?
Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah setiap bulan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan. Iuran ini disetorkan setiap bulan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan terakumulasi bersama hasil pengembangannya selama masa kepesertaan berlangsung.
Kapan JHT Boleh Dicairkan Sebelum Usia Pensiun?
Peraturan terkait pencairan JHT sebelum usia pensiun telah mengalami beberapa kali perubahan. Berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026, terdapat dua skema pencairan yang diperbolehkan sebelum peserta mencapai usia 56 tahun.
Pencairan JHT 100% sebelum pensiun diperbolehkan apabila berada pada kondisi berikut:
- Mengalami PHK: Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak mencairkan seluruh saldo JHT-nya, tanpa harus menunggu usia pensiun. Ini adalah kondisi yang paling umum terjadi. Proses klaim dapat diajukan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.
- Mengundurkan diri (resign): Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela juga berhak mencairkan 100% saldo JHT setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja.
- Berhenti bekerja karena perjanjian kerja berakhir (PKWT habis): Pekerja kontrak yang masa kontraknya tidak diperpanjang juga termasuk dalam kategori ini dan berhak atas pencairan penuh.
Pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) diperbolehkan apabila berada pada kondisi berikut:
Peserta masih aktif bekerja namun telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan sebesar 10% diperuntukkan bagi persiapan pensiun, sedangkan pencairan 30% dikhususkan untuk keperluan pembiayaan perumahan.
Perlu dipahami bahwa pencairan BPJS sebagian tidak lantas menghentikan kepesertaan. Iuran tetap berjalan dan saldo sisanya terus berkembang.
Dokumen dan Prosedur Klaim JHT
Sejak tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyederhanakan prosedur klaim JHT dengan menghapus kewajiban untuk menyertakan paklaring (surat keterangan pengalaman kerja) sebagai syarat wajib. Ini merupakan perubahan signifikan yang mempermudah proses klaim, terutama bagi pekerja yang tidak mendapatkan paklaring dari perusahaan lama.
Meski begitu, peserta tetap wajib menyertakan dokumen berikut ini, yang umumnya dibutuhkan untuk klaim JHT:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga
- Rekening bank yang masih aktif
- Surat keterangan berhenti bekerja atau SK PHK (jika ada)
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui tiga jalur: secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Untuk klaim di bawah Rp10 juta, proses melalui JMO biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.
Urus Administrasi BPJS? Ini Solusinya!
JHT adalah hak yang sepenuhnya menjadi milik karyawan, dan perusahaan memiliki kewajiban memastikan iurannya disetor secara rutin dan akurat setiap bulan. Keterlambatan atau kesalahan setor tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan.
FR Consultant Indonesia menjadi mitra yang tepat untuk urusan administrasi BPJS perusahaan Anda. Melalui layanan pengurusan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk perusahaan, tim kami memastikan semua prosedur pengurusan BPJS berlangsung transparan dan cepat.
Tidak hanya itu, FR Consultant Indonesia juga hadir lebih dekat di beberapa kota besar seperti Surabaya, Semarang, dan Bandung untuk memberikan layanan yang lebih luas.
Jadi, tidak perlu lagi pusing mengurus BPJS karyawan yang memakan waktu. Hubungi konsultan kami sekarang juga dan diskusikan kebutuhan perusahaan Anda!