KRIS BPJS Kesehatan 2026: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?
Sejak tahun 2024, pemerintah Indonesia mencanangkan transformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional: penghapusan bertahap sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, digantikan oleh satu standar tunggal yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pada tahun 2026, implementasi kebijakan ini semakin nyata dan mulai dirasakan langsung baik oleh peserta maupun oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Tapi, apa sebenarnya yang berubah dari sistem ini? Dan apa dampak yang benar-benar terasa bagi pemberi kerja?
Apa Itu KRIS dan Kenapa Sistem Kelas Dihapus?
Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS adalah kebijakan standarisasi fasilitas ruang rawat inap di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamanatkan penghapusan perbedaan kelas layanan secara bertahap.
Tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan akses layanan kesehatan: seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang besar iuran yang dibayarkan berhak mendapat standar fasilitas ruang rawat inap yang sama.
Standar KRIS menetapkan beberapa kriteria minimum, seperti:
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan (tidak lebih dari 4 tempat tidur untuk setiap kamar)
- Adanya pendingin udara (AC)
- Fasilitas kamar mandi yang layak.
Dengan adanya standar ini, praktik rawat inap di bangsal besar yang berisi 10 atau bahkan lebih tempat tidur secara bertahap mulai dihapuskan.
Apa yang Berubah di 2026? Fasilitas, Iuran, dan Administrasi
Perubahan yang dibawa KRIS di tahun 2026 menyentuh tiga aspek yang relevan bagi perusahaan sebagai pemberi kerja.
Dari sisi fasilitas layanan:
Seluruh peserta BPJS Kesehatan kini mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang seragam, terlepas dari kelas kepesertaannya. Perbedaan fasilitas berdasarkan kelas yang selama ini menjadi pertimbangan banyak karyawan saat memilih kelas secara bertahap tidak lagi relevan.
Ini berdampak pada komunikasi internal perusahaan: HRD perlu mengedukasi karyawan bahwa kelas pada kartu BPJS Kesehatan saat ini masih digunakan untuk menentukan besaran iuran, tapi tidak lagi mencerminkan perbedaan fasilitas ruang rawat inap secara signifikan.
Dari sisi iuran perusahaan:
Berdasarkan konfirmasi resmi pemerintah per awal 2026, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026. Skema iuran bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau karyawan formal tetap berlaku: total 5% dari gaji dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
Penyesuaian tarif baru hanya akan dipertimbangkan setelah regulasi turunan KRIS diterbitkan secara lengkap dan evaluasi aktuaria selesai dilakukan.
Dari sisi administrasi kepesertaan:
Proses pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan semakin terdigitalisasi. Perubahan data untuk peserta, penambahan jumlah tanggungan, dan pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus mengunjungi kantor cabang secara fisik. Bagi HRD yang mengelola ratusan karyawan, hal ini menyederhanakan proses administrasi bulanan secara signifikan.
Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan?
Meski iuran belum berubah, ada beberapa langkah proaktif yang perlu dilakukan oleh perusahaan, di antaranya:
- Pastikan seluruh data kepesertaan karyawan sudah terbarui dan akurat di sistem BPJS Kesehatan. Kesalahan data seperti NIK tidak cocok atau status kepesertaan tidak aktif akan mempersulit karyawan saat membutuhkan layanan.
- Sosialisasikan kepada karyawan bahwa perubahan KRIS berdampak pada fasilitas, bukan pada hak manfaat dasar mereka.
- Pantau secara berkala perkembangan regulasi lain terkait penyesuaian iuran yang masih dalam proses finalisasi pemerintah. Bukan tanpa alasan, perubahan regulasi ini berpotensi berdampak pada komponen penggajian.
Butuh Bantuan Mengurus Administrasi BPJS?
Perubahan kebijakan BPJS Kesehatan seperti sistem KRIS menambah kompleksitas administrasi HR yang harus dikelola oleh perusahaan secara akurat dan up-to-date. Ketidaktahuan atas regulasi terbaru bukan alasan yang diterima saat terjadi pelanggaran kewajiban kepesertaan.
Namun, jangan khawatir. FR Consultant Indonesia hadir sebagai mitra terbaik untuk membantu perusahaan Anda mengelola seluruh administrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari pendaftaran, perhitungan dan pelaporan iuran bulanan, pembaruan data karyawan, hingga penanganan perubahan regulasi seperti KRIS.
Layanan kami tersedia untuk perusahaan skala kecil maupun besar dan didukung oleh tim yang berpengalaman dan profesional. Bagi Anda yang berlokasi di Surabaya, Bandung, dan Semarang dan memerlukan bantuan untuk kebutuhan BPJS perusahaan, FR Consultant Indonesia juga menawarkan jasa pengurusan BPJS di Surabaya, Bandung, dan Semarang.
Punya kebutuhan khusus untuk perusahaan Anda? Jangan ragu untuk kontak kami sekarang!