Apakah Selalu “ Kerugian di Laporan Keuangan “ Menandakan Perusahaan Rugi/Bangkrut
Untung dan rugi dalam sebuah bisnis adalah biasa, maksudnya adalah dalam sebuah bisnis untung dan rugi adalah hal yang biasa. Maksudnya adalah biasa karena setiap bisnis tidak akan selalu untung atau sebaliknya. Tinggal bagaimana pelaku bisnis menyikapi kondisi tersebut dengan bijaksana.
Bicara soal untung atau rugi dalam sebuah bisnis adalah bicara soal bagaimana perusahaan melihat kondisi tersebut dalam sebuah perspektif bisnis yang ada dalam perusahaan. Sehingga bisa dikatakan yang namanya bisnis bisa saja untung tapi ada kemungkinan rugi. Karena secara umum kita bisa mengatakan bahwa yang namanya rugi, adalah pada saat pendapatan bersih perusahaan lebih rendah dari pengeluaran bersih perusahaan. Sehingga ketika bicara dalam laporan keuangan kondisinya adalah minus.
Namun menyikapi kondisi rugi atau minus yang ada di laporan keuangan, sejatinya memang kita tidak bisa langsung mengatakan bahwa perusahaan tersebut rugi atau bangkrut. Karena pada dasarnya kerugian yang terjadi dalam laporan keuangan itu bisa jadi di karenakan beberapa hal yang kurang pas dalam penempatan posnya.
- Mungkin ada pencatatan yang kurang tepat posisinya, sehingga bisa mengurangi keuntungan bagi perusahaan.
- Mungkin ada kesalahan dalam pencatatan atau perhitungan yang kurang pas, sehingga hasil akhir yang di dapatkanya adalah rugi dalam laporan keuangan. Sehingga memang perlu di periksa kembali laporan keuaangannya.
- Mungkin juga karena adanya kondisi yang tidak di duga karena kurang paham dalam pelaporan pajak. Sehingga bagi para pelaku bisnis mereka mengalami hal yang kurang menyenangkan karena terlilit hutang .
Banyak hal yang bisa terjadi dan mungkin belum banyak di ketahui para pelaku bisnis. Tetapi jika saat ini anda adalah salah satu pengusaha atau pelaku bisnis maka ada baiknya kalian pahami beberapa ketentuan bisnis berikut :
- Bisnis di katakan Untung
Pada saat kondisi bisnis yang ada dilaporan keuangan menunjukkan kondisi pendapatan lebih besar dari pada pengeluaran. Dan jumlah laba lebih banyak dari pada posisi rugi sehingga perusahaan secara laporan keuangan untung.
- Bisnis di katakan rugi :
Pada saat dalam laporan keuangan jumlah laba lebih tinggi dari rugi. Salah satunya di sebabkan tadi, ada keuntungan dari penjualan yang cukup baik sehingga laba setelah bisnis menjadi positif.
- Bisnis di katakan Sama – Sama tidak untung atau tidak rugi ketika kondisi penjualan dan hasil keuntungannya hanya bisa menggunakan untuk menutupi biaya operasioanal yang termasuk di dalamnya GPP Produk.
Berdasarkan kondisi itulah, maka ada baiknya seorang pelaku bisnis memperhatikan dengan seksama kondisi keuangan perusahaan. Ketika kondisnya aman dan nyaman baru divisi keuangan dan finance akan lebih mudah mengontrol penggunaan dana untuk keperluan bisnis Jangan sampai karena tidak adanya control maka mama tidak tahu bahwa sebenarnya bisnis yang mereka jalankan itu sedang dalam kondisi rugi.
Jika saat ini kalian adalah para pelaku bisnis maka sebaiknya ada beberapa hal yang semestinya bisa kalian lakukan agar bisnis yang kalian jalankan tidak rugi atau bahkan mungkin kolaps. Mengingat apa yang harus di jalankan oleh seorang bisnis dari perusahaan memang akanbisa berdampak tidak sama dengan orangnya ataupun berbeda.
2 Aturan Lama dalam Perpajakan Yang Kalian Bisa Jalankan
Jika kalian ingin detail mungkin kalian bisa berkonsultasi dengan orang yang bersangkutan mengenai konsep untung dan rugi bagaimana sebaiknya di berlakukan dalam sebuah laporan keuangan. Tetapi jika masalahnya adalah kesalahan dalam pengelolaan keuangan sehingga berdampak pada kerugian perusahaan. Maka yang terjadi adalah pastikan dahulu kalau orang yang bersangkutan tidak akan bekerja atau mengelola bisnis tersebut, Untuk bisa memahami apa yang telah saya jelaskan di atas, maka kita bisa melihatnya dari dua kondisi berikut ini :
- Kondisi Rugi di mana perhitungan yang sifatnya komersial membuat perusahaan rugi
Kondisi seperti ini bisa saja terjadi, namun yang harus diperhatikan adalah lebih baik berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak terdekat. Karena jika kalian salah menentukan kondisi rugi maka akan berdampak pada kebijakan yang akan di jalankan.
- Kondisi rugi di mana hal yang di paling sering terjadi karena masalah fiscal
Kondisi ini mengharuskan memang pelaku bisnis melakukan pencatatan dalam pelaporan keuangan secara fiscal. Di mana adanya pencatatan perpajakan dilakukan secara benar. Jadi pada intinya perhitungan fiscal itu akan tercantum dalam bagian laporan akuntansi keuangan perusahaan.
Terkait dengan kondisi kompensasi kerugian fiscalnya sendiri, kita akan bisa di jelaskan dalam 2 kompensasi yang biasanya akan di berikan kepada pelaku bisnis. Sehingga ketika kondisinya terjadi maka pihak perusahaan atau pelaku bisnis sudah tahu seperti apa tindakannya.
Ada Dua Kompensasi Kerugian Fiscal Yang Berlaku di Indonesia dan Sudah di Jalankan
- Kompensasi fiscal yang pertama adalah : Berhubungan dengan Pajak Perusahaan Rugi
Jika perusahaan dalam kondisi seperti ini mengalami kerugian, maka yang terjadi adalah perusahaan dalam tahun fiscal mengalami kerugian yang bersifat pasti. Sehingga ketika perusahaan mengajukan kompensasi kerugian fiscal adalah seperti berikut :
- Kerugian fiscal yang terjadi itu akan bisa di kompensasi dengan jangka waktu 5 tahun berturut-turut sejak tahun di mana perusahaan mengalami kerugian fiscal.
- Kompetensi Kerugian Fiscal Berdasarkan UU PPh
Berdasarkan per undang undangan maka kerugian fiscal yang berdasarkan undang undang ada 5 :
- Kerugian fiskal yang bersumber dari ketentuan yang ada di dalam DJP dan kemungkinan adanya kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
- Kerugian fiskal yang bersumber dari adanya kerugian fiscal yang terjadi pada tahun sebelumnya sehingga berdampak pada tahun selanjutnya.
- Kerugian fiskal yang sumbernya berasal dari kondisi di mana penghasilan kotor ketika di dikurangi total biaya maka hasilnya adalah kerugian
- Kerugian fiscal yang kondisinya bisa di kompensasi atau di alihkan dengan laba neto fiscal yang di lakukan pada tahun pajak selanjutnya hingga 5 tahun kedepan.