Dampak Penghapusan Utang 19.375 UMKM Bagi Struktur Keuangan UKM
UKM ( Usaha Kecil Menengah ) adalah salah satu pondasi atau tulang punggung ekonomi Indonesia. Sehingga tidak salah, jika pada akhirnya pemerintah begitu peduli dengan perkembangan UKM yang ada di Indonesia, hingga masalah penghapusan Utang UKM harus menjadi salah satu hal penting guna memaksimalkan potensi dan kinerja UKM yang ada.
Bicara soal UKM adalah bicara soal bagaimana pelaku kecil yang ada di Indonesia harus berjuang untuk bisa memaksimalkan bisnisnya. Bukan karena masalah banyaknya hutang yang harus di lunasinya. Tetapi lebih dari itu adalah kenapa UKM hingga saat ini masih kurang mendapatkan perhatian yang total dari pemerintah. Padahal kita semua tahu bahwa yang namanya UKM itu sebenarnya punya potensi yang besar asal bisa di kembangkan secara personal atau komunitas.
Saat ini pemerintah sedang membahas masalah yang berkaitan dengan pelaku bisnis UKM. Dan kalau pada akhirnya bisa dijelaskan seperti apa kondisi pelaku bisnis UKM yang ada di Indonesia itu cukup beralaskan. Karena program penghapusan utang yang di miliki oleh UKM, jelas itu menunjukan bahwa saat ini UKM perlu adanya pertolongan dari pemerintah. Karema saat ini beberapa yang bisa di lakukan oleh pemerintah.
Apakah Semua Utang Yang Jadi Kewajiban UKM Akan Dilunasi Pemerintah
Sejatinya ketika pemerintah ingin membantu UKM, maka ada baiknya UKM yang memilih hutang karena satu kondisi harus di bantu. Namun berdasarkan ketentuan yang ada pada PP No. 47 Tahun 2024 yang mengatur soal penghapusan utang UKM, tidak semua UKM mendapatkan kesempatan untuk hutangnya di hapuskan. Ada beberapa dasar yang telah ditetapkan sesuai PP tadi bahwa untuk masalah penghapusan utang UKM dapat di lakukan dengan du acara :
- Penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang yang kondisinya macet di perbankan khususnya bank milik pemerintah serta Lembaga keuangan milik pemerintah akan dihapuskan.
- Penghapusan utang yang di miliki oleh UKM dalam kondisi penghapusan piutangnya adalah yang berada di bank milik pemerintah. Baik penghapusan yang nantinya akan di lakukan secara bersyarat atau tidak itu akan menjadi salah satu konsentrasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk membantu kinerj para UKM yang sedang bermasalah dalam utangnya.
Ada beberapa hal yang mungkin perlu kalian pahami untuk para UKM yang sedang bermasalah utangnya. Bahwa kalian harus tahu beberapa hal yang menyangkut masalah utang yang akan dihapuskan.
Hal yang akan di lakukan oleh institusi seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dimana dalam konteks kinerjanya Lembaga ini memiliki tugas untuk menjadi Panitia Untuk Piutang Negara ( PUPN). Dengan memandang dari satu kondisi ekonomi yang sudah berjalan menjadi satu hal yang mesti di pahami adalah bahwa berdasarkan pasal 12 dari PP maka nantinya yang akan menjadi tanggung jawabKPKNL dengan standarnya :
- Penghapusan piutang yang menjadi tanggung jawab UKM akan di ambil alih oleh pemerintah dengan cara piutang yang sedang berjalan pertama tama akan di satuan kerja atau pola pengelolaan dari Laporan Bank Layanan Umum ( LBU ) yang bertujuan untuk bisa memperkuat modal kerja dari yang ke kantor bapak.
- Penghapusan yang akan di lakukan tersebut memiliki nilai yang tidak lebih dari Rp3.000.000.000,-per satuan UKM yang ada di suatu daerah.
Yang mana skema pengaturan yang bisa kalian perhatikan jika kalian saat ini adalah para UKM yang rencananya utangnya akan di hapuskan. Terlihat ada dua ketentuan yang akan bisa di lakukan oleh institusi yang bersangkutan.
- Skema perhapusan pertama adalah dari PSBDT untuk pelaksanaan penghapusannya akan di jadualkan paling lambat 3 bulan.
- Skema penghapusan yang di lakukan secara mutlak. Maka kondisinya adalah penghapusan dapat di lakukan paling cepat sama yaitu 3 bulan setelah Keputusan Penghapusan Utang secara bersyarat telah di tetapkan oleh pemerintah.
Langkah Pemerintah untuk penanganan masalah penghapusan utang UKM memang menjadi salah satu hal yang penting bagi pelaku bisnis UKM. Karena mereka saat ini sedang terpuruk akibat kondisi yang ada di dalam negeri atapun ekspor. Sehingga ketika pemerintah ingin mentargetkan seluruh penghapusan piutang di bank pada saat itu maka perlu adanya sinkronisasi antara pemerintah dan pelaku usaha di daerah.
Sementara Langkah atau strategi yang akan di lakukan oleh pemerintah menyangkut adanya program penghapusan utang bagi UKM adalah dengan membantu para UKM dengan :
- Strategi awalnya adalah pemerintah akan mencoba mengatasi masalah kendala atau penghalang yang akan bisa menjadi kendala dalam penghapusan utang UKM.
- Strategi kedua adalah dengan melihat dampak yang terjadi setelah adalah penghapusan UKM bagi pelaku bisnis UKM dan yang lain tidak itu harus diantisipasi dengan baik.
- Strategi ketiga adalah dengan melihat kondisi yang ada di masyarakat maka beberapa kendala yang bisa di jelaskan adalah masalah akses pembiayaan bagi UKM. Kemudian pemerintah juga berusaha untuk memperbaiki kondisi ekonomi agar UKM bisa lebih berproduksi dengan baik.
- Strategi keempat adalah dengan merencanakan satu kegiatan yang akan bisa membuat para pelaku bisnis UKM semakin berkembang. Sehingga salah satu hal yang akan di kembangkan oleh pemerintah bagi pelaku bisnis UKM adalah dengan memperluas jaringan pemasaran yang berguna bagi para UKM.
Kondisi itulah yang akan bisa menjadi satu target dari pemerintah ketika program penghapusan utang akan di jalankan. Karena targetnya adalah UKM bisa lebih berkembang dan memperluas jaringan yang selama ini bellum di kembangkan. Sehingga pasca program ini dijalankan maka ada dua hal yang juga ingin di rasakan oleh pemerintah dan juga pelaku bisnis yang bergerak di sektor bisnis UKM. Dimana kedua hal ini memang menjadi satu harapan bersama sehingga program ini bisa berjalan dengan baik dan lancar :
- Pemerintah berharap para UKM akan bisa lebih memaksimalkan potensi yang ada dalam dirinya mengingat sejak saat itu UKM yang bersangkutan sudah tidak ada tanggungan yang menghambat bisnisnya.
- Pemerintah atau pelaku bisnis UKM pada akhirnya akan bisa membangun kembali bisnisnya, sehingga pada akhirnya kelak, maka UKM itu tidak hanya pelaku bisnis yang masuk dalam katagori pelaku bisnis masa depan.
Itulah kondisi yang ada saat ini, tetapi memang pada akhirnya satu kondisi permasalahan sudah bisa di carikan solusinya dengan baik tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.