Aturan Baru Soal Legalitas Bisnis Jika Tidak Terpenuhi Maka Bisnis Di Blokir
Peraturan memang di buat untuk membuat sebuah bisnis berjalan dengan lancar. Karena tanpa adanya aturan maka sebuah bisnis tidak bisa bergerak dengan fleksible. Namun dibalik fleksiblenya peraturan yang di buat. Juga masalah legalitas bisnis juga membuat sebuah bisnis bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Saat ini pemerintah mencoba membuat satu aturan yang berhubungan dengan masalah legalitas bisnis. Dengan adanya peraturan atau regulasi tersebut maka Legalitas jadi satu keharusan dan jika ada UKM yang tidak memiliki maka usahanya akan mendapatkan sangsi.
Regulasi Tahun 2025 Terkait Legalitas Jadi Syarat Wajib bagi Pelaku bisnis UKM
Dari sekian banyak isi yang ada dalam regulasi tersebut yang menyangkut masalah legalitas perusahaan seperti masalah dokumen : NIB ( Nomor Induk Berusaha), karena dokumen legalitas itu di butuhkan oleh mereka dengan bisnisnya : toko online, dropshipper, reseller, hingga content creator dengan aktivitas komersial.
Sementara untuk tujuan dari adanya regulasi bagi pelaku bisnis itu sendiri adalah dengan memperhatikan beberapa kondisi berikut ini :
- Regulasi tersebut untuk menciptakan ekosistem bisnis berdasarkan teknologi yaitu terbentuknya satu ekosistem baru dalam sebuah bisnis.
- Regulasi menjadi satu hal yang bersifat positif karena mereka akan bisa melindungi konsumen yang menjadi target regulasinya.
- Regulasi itu dalam prakteknya memang harus bisa menjadi support sistem yang baik bagi para UKM agar mereka bisa lebih mengembangkan bisnisnya tidak saja di dalam negeri tetapi juga pasar ekspor atau luar negeri.
Untuk mengetahui beberapa jenis bisnis UKM yang mengharuskan mereka mengurus legalitas bisnisnya bisa kami sebutkan berikut ini;
- Bisnis yang termasuk dalam model Toko online di e-commerce (misalnya toko yang ada di : Shopee, Tokopedia, Lazada, dsb.)
- Bisnis yang termasuk dalam model bisnis Jualan di media sosial (misalnya toko atau bisnis yang ada di Instagram, TikTok Shop, Facebook)
- Bisnis yang termasuk dalam model bisnis model Dropshipper dan reseller
- Bisnis yang termasuk dalam model bisnis seperti Affiliate marketer
- Bisnis yang termasuk dalam model bisnis seperti : Jasa digital, desain grafis atau desain arsitek, penulisan media cetak atau online, voice over, termasuk editing video, dsb.
- Bisnis yang termasuk dalam model bisnis seperti : Influencer/content creator dengan konsekuensi mereka menghasilkan dari endorsement/iklan
- Bisnis yang termasuk dalam model bisnis seperti : Jasa titip (jastip)
- Warung online, katering rumahan, hingga bisnis kue kekinian
5 Sangsi Yang Akan Di Berikan Pelaku Bisnis UKM ketika Mereka Tidak Melengkapi Legalitas
Setidaknya ada 5 sangsi atau ketentuan yang bisa di jelaskan ketika pelaku bisnis UKM tidak memiliki atau mengurus legalitas bisnisnya. Dari ke-5 sangsi tersebut ada yang termasuk sangsi ringan dan ada yang berat. Kesemua itu tergantung kondisi dari legalitas yang mungkin belum terpenuhi dari pelaku bisnis yang bersangkutan.
- Sangsi yang akan diberikan dalam bentuk teguran yang bersifat tertulis
- Sangsi yang akan di berikan dalam bentuk pemblokiran dari akun bisnis yang terdapat di media sosial/ platfom digitalnya.
- Sangsi yang akan diberikan dalam bentuk pembekuan aktivitas bisnis yang di jalankan oleh pelaku bisnis yang bersangkutan.
- Sangsi yang akan diberikan dalam bentuk penarikan produk yang di produksi dari marketplace yang bersangkutan.
- Sangsi yang akan diberikan dalam bentuk kehilangan atau menonaktivan akses agar tidak akan bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari pemerintah misalnya.
Disamping ke-5 sangsi yang berupa ketentuan sangsi yang di kenakan langsung, masih ada juga sangsi ringan lain yang bisa agak memudahkan bagi pelaku bisnis yaitu sangsi adminitrasi. Biasanya memang kalau sangsi ini di berikan dengan menyesuaian kondisi kesalahan atau ketentuan yang di langgar oleh pelaku bisnis yang bersangkutan.
Memang yang utama dari semua sangsi itu adalah agar pelaku bisnis menyadari bahwa yang namanya legalitas bisnis itu adalah sebuah kewajiban. Hal itu didasarkan pada satu ketentuan yang termasuk dalam Persyaratan Dasar yang seharusnya di penuhi oleh para pelaku bisnis berdasarkan ketentuan yang ada pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang :
- Ketentuan yang mengatur soal kesesuaian dari sebuah kegiatan yang berkaitan dengan masalah pemanfaatan ruang ( KKPR) . sehingga seharusnya memang izin dasar yang harus di urus melalui bagian tata ruang yang terdapat pada Kota Kabupaten/Provinsi, pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut).
- Ketentuan yang mengatur soal persetujuan dari lingkungan. Ini akan sangat berkaitan dengan perijinan lainnya yang terdiri dari : Analisis dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau hingga masalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Pada akhirnya setelah semua dokumen atau kelengkapan yang menjadi ketentuan sudah terpenuhi maka akan di urus dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
- Ketentuan yang mengatur soal bagaiman proses pembangunan Gedung atau tempat usaha adalah sebagai tempat bisnis yang sudah pasti memelukan sebuah Gedung atau properti. Sehingga untuk mendapatkannya harus mengajukan perijinan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kesimpulan dari semua yang telah dijelaskan diatas adalah bahwa ketika pelaku bisnis melanggar atau tidak memenuhi legalitas bisnis sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah pelaku yang bersangkutan akan bisa terkena sangsi. Dimana untuk sangsi yang akan diberikan terbagi menjadi dua macam sangsi, kesemuanya itu berdasarkan kesalahan atau kelalaian dari pelaku bisnis yang bersangkutan.
Kedua sangsi yang akan bisa di sampaikan oleh pemerintah terkait adalah dua sangsi yang termasuk dalam sangsi adminitrasi dan sangsi pidana. Untuk sangsi yang masuk dalam sangsi adminitrasi terbagi dalam beberapa contoh : sangsi yang berupa Peringatan/teguran tertulis; ada juga sangsi Paksaan pemerintah, hingga sangsi yang termasuk dalam Denda administratif, juga ada sangsi Pembekuan berusaha; dan/atau yang paling akhir adalah sangsi Pencabutan berusaha. Sedangkan untuk sangsi yang termasuk dalam sangsi pidana adalah sangsi yang secara nyata akan membahayakan baik daerah sekitar, atau kondisi masyarakat sekitar bisnis seperti bisnis yang beresiko tinggi tapi mengabaikan ketentuan soal keamanan lingkungan. Atau kegiatan bisnis yang memang dilarang oleh pemerintah karena berbahaya atau memang di larang untuk di lakukan.