Bisnis WNA Tanpa Izin Menguntungkan  WNA dan Merugikan Indonesia

Bisnis WNA Tanpa Izin Menguntungkan WNA dan Merugikan Indonesia

Maraknya bermunculan  WNA ( Warga Negara  Asing ) yang berbisnis di Indonesia tanpa izin yang legal, pada akhirnya memang merugikan  Indonesia. Tidak saja Indonesia dalam hal ini pemerintah kelihatan pendapatan dari pajak bisnis yang di jalankan WNA tersebut, juga merugikan warga setempat karena bisa jadi itu akan memberikan dampak negative bagi pelaku bisnis tradisional ( orang Indonesia asli ) yang berbisnis di lokasi yang sama. 

Bukan bermaksud ingin memaksimalkan potensi dari pendapatan  pajak yang bisa di dapatkan dari WNA. Tetapi jika kondisi ini di biarkan akan bisa mengganggu ketertiban dan keamanan kondisi yang ada di sekitar lokasi bisnis. Kenapa, karena bisa terjadi akan memiliki dampak kecenderungan sosial ketika ada WNA justru melakukan aktivitas bisnis  yang bisa di katakan illegal karena belum terdaftar. 

Inilah kondisi yang terjadi pada aktivitas bisnis WNA  yang ada di Pulau Mentawai. Aktivitas bisnis WNA yang ada di pulau tersebut pada akhirnya tercium oleh apparat KKP ( Kementerian Kelautan dan Perikanan) dengan model bisnis mereka salah satunya jual beli pulau pulau kecil. Model bisnisnya sendiri saja sudah tidak benar dan bisa mengancam kedaulatan negara Indonesia.  Di tambah legalitas  WNA yang tanpa izin usaha semakin memberikan satu bukti bahwa mereka bisa mengganggu jalannya roda ekonomi di daerah  yang bersangkutan. 

Sejatinya  yang namanya bisnis memang harus memiliki legalitas  yang lengkap. Tidak saja  untuk WNA tetapi juga untuk WNI yang ingin menjalankan bisnis. Jangan sampai seperti yang terjadi di Pulau Mentawai yang harus menyegel bisnis yang di jalankan WNA karena yang bersangkutan menjalankan bisnis secara illegal. Ada dua pelaku bisnis yang sudah di segel oleh pihak KKP setempat. Ini adalah Langkah pencegahan agar  tidak terjadi hal yang sama di lokasi lain. 

Mengacu pada ketentuan  yang termuat dalam UU No. 6 Tahun 2011  tentang Keimigrasian, sebenarnya sudah di sebutkan bahwa WNA yang melakukan kegiatan ataun tindakan yang akan bisa mengganggu kondisi yang ada di sekitarnya akan terkena sangsi. Hal itu disebutkan dalam Pasal 75 yang mengatakan bahwa Pejabat Imigrasi bisa mengambil tindakan terhadap WNA  yang terindikasi “ mengganggu ketertiban umum”. Hal itu jika kita kaitkan yang terjadi di Pulau Mentawai dengan kegiatan bisnis tanpa izin, atau WNA lain yang melakukan kegiatan bisnis tanpa legalitas yang seharusnya bisa terkena tindakan admintrasi. 

Dimana sesuai pasal tersebut, ada beberapa tindakan adminitrasi  yang bisa di ambil oleh pejabat imigrasi yang tujuannya untuk mencegah terjadinya mengganggu ketertiban umum atau bertujuan untuk menghargai dan menghormati peraturan  perundang – undangan yang ada dengan  beberapa tindakan seperti : 

  1. Tindakan adminitrasi seperti pencantuman dalam daftar orang orang ( WNA ) dalam daftar pencegahan dan penangkalan. 
  2. Tindakan adminitrasi seperti melakukan pembatasan perubahan atau membatalkan izin tinggal di Indonesia,
  3. Tindakan adminitrasi dengan memberikan larangan untuk berada di satu lokasi atau beberapa lokasi yang ada di Indonesia bagi WNA yang bersangkutan. 
  4. Tindakan adminitrasi bagi para WNA  untuk bertempat tinggal di suatu  tempat saja di Indonesia.
  5. Tindakan adminitrasi dengan mengharuskan mereka membayar denda sesuai masalahnya
  6. Serta tindakan lainnya adalah mendeportasi WNA  yang bersangkutan.

Sebenarnya permasalahan yang terjadi pada diri WNA bukan semata berimbas pada tindakan adminitrasi semata. Tetapi memang ketika hal itu berhubungan dengan masalah bisnis, sudah pasti kaitannya adalah mengarah pada kerugian  pemerintah karena tidak mendapatkan pendapatan yang berasal dari pajak yang bisa di tarik dari WNA tersebut. Kondisi inilah yang pada akhirnya mesti menjadi perhatian semua pihak bahwa yang namanya kegiatan bisnis baik yang berasal dari WNA ataupun WNI. 

Sekedar mengingatkan bahwa  semua orang baik yang berasal dari WNA dan WNI ketika mereka melakukan aktivitas bisnis kesemuanya memiliki konsekuensi untuk membayar pajak. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur mengenai ketentuan pajak.  Karena pada dasarnya  yang di katakan subjek pajak dalam perpajakan Indonesia dibagi menjadi dua bagian yaitu : (1) Subjek Pajak  Dalam Negeri  (2) Subjek Pajak Luar Negeri.   Dimana ketika kondisi ini di berlakukan akan mengikat juga WNA yang ada di Indonesia dengan ketentuan bahwa : 

  1. WNA yang bersangkutan telah bertempat tinggal di Indonesia
  2. WNA yang berada di Indonesia dengan kurun waktu lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan walau tidak terus menerus.
  3. WNA dalam satu tahun perhitungan pajak, yang bersangkutan berada di Indonesia atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan  yang  telah di jelaskan diatas itulah,  siapapun orangnya jika dia adalah WNA jika dirinya melakukan pekerjaan atau aktivitas bisnis maka dirinya sudah masuk dalam katagori subjek pajak  dari ketentuan Pajak Penghasilan 21 ( PPh 21). Di mana  ketentuan pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak PPh 21 sedangkan untuk dirinya yang masih WNA maka dirinya juga  terkena wajib  pajak luar negeri dengan ketentuan pajaknya mengacu pada Pajak Penghasilan Pasal 26 ( PPh 26) dengan pengenaan potongan pajaknya sebesar 20% dari pendapatan yang mereka   dapatkan.  Mungkin kita bertanya, apa saja sumber yang bisa menjadi pengeaan dari pendapatan para WNA tersebut agar mereka bisa di kenakan pajak penghasilannya. Ada sekitar 8 jenis pendapatan  yang akan di kenakan  bagi para WNA yang ada di Indonesia seperti : 

  1. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan deviden
  2. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan bunga termasuk di dalamnya adalah premium, diskonto dan seperti imbalan yang diterima sehubungan dengan adanya jaminan dari pengembalian utang.
  3. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan royalty, sewa dan penghasilan lain yang didapatkan dari pengguaan harta yang di milikinya. 
  4. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan imbalan yang dia terima sehubungan dengan adanya jasa, pekerjaan atau kegiatan lainnya
  5. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan dari hadiah yang dia terima atau penghargaan yang di  terimanya di Indonesia
  6. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan  pension atau pembayaran yang sifatnya berkala dari pekerjaan yang di lakukannya 
  7. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan premi swap hingga transaksi dari lindung nilai lainnya 
  8. Pendapat WNA yang berasal dari pendapatan adanya kegiatan pembebasan utang.

Contact Sales