Pemerintah Mengatur Skema Bisnis Waralaba “Agar Tidak ada Yang Di Rugikan

Pemerintah Mengatur Skema Bisnis Waralaba “Agar Tidak ada Yang Di Rugikan

Waralaba saat ini menjadi salah satu model bisnis yang banyak berkembang di Indonesia.  Tetapi sayang, banyaknya jumlah perusahaan Waralaba  tidak berjalan seimbang dengan kondisi pembeli/ penerima manfaat dari waralaba tersebut, sehingga memang perlu adanya satu kebijakan yang secara tegas mengatur skema bisnis dari waralaba tersebut. 

Bisa di katakan Indonesia jadi salah satu negara di dunia dengan jumlah waralabanya terbanyak di dunia. Seperti misalnya contoh waralaba seperti Haus, Teh Poci, Mixue, Es Teh Indonesia, Janji Jiwa, Ayam keprabon, Ayam Sabana, Mie Gacoan dan lainnya. Kesemua itu jelas memiliki penggemarnya masing- masing. Tetapi apakah kalian tahu bahwa penerima waralaba terkadang harus “ berjuang “ sendiri karena merasa di tinggalkan pemilik waralaba. 

Konsep seperti inilah yang pada akhirnya membuat pemerintah perlu mengeluarkan satu kebijakan yang berhubungan dengan bisnis waralaba di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) yang di keluarkan dengan Nomor 35 tahun 2024 yang secara khusus membahas soal Waralaba.  Salah satu pasal yang ada dalam  PP tersebut adalah Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi “ Bahwa Pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan pada saat mereka menyelenggarakan kegiatan  tersebut harus tetap memenuhi kriteria.  

Dimana beberapa kriteria yang di atur oleh pemerintah dalam PP tersebut adalah : (a) Waralaba tersebut harus memiliki sistem bisnis (b) Waralaba yang bersangkutan sudah bisa memberikan keuntungan (c) Waralaba yang bersangkutan  sudah memiliki kekayaan  intelektual yang sudah di daftarkan dan tercatat  di HAKI (d) Serta waralaba yang bersangkutan harus memberikan dukungan kepada penerima waralaba baik pertama atau lanjutan. 

Apa yang disampaikan  dalam  PP tersebut jelas menunjukan satu keberpihakan kepada pelaku bisnis terutama yang menerima waralaba.  Karena dengan adanya  PP tersebut jelas mengindikasikan bahwa pemberi waralaba tidak boleh lepas  tangan terhadap kinerja dari pihak  yang menerima waralaba tersebut.  Kondisi itu di perkuat dengan adanya penjelasan  yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 4 yang berbunyi “ Pemerintah mewajibkan pemberi dan penerima waralaba pertama atau lanjutan baik waralaba yang  berasal dari dalam negeri atau luar negeri harus menyampaikan  laporannya. Laporan tersebut jelas di tujukan kepada Pemerintah daerah yang ada di mana waralaba tersebut  berbisnis.   

Laporan tersebut harus di sampaikan kepada Menteri ( Kementerian )  yang membidangi waralaba serta kepada Dinas yang menaungi atau mengawasi pergerakan waralaba di Propinsi Khusus  Ibukota Jakarta atau Kabupaten/ Kota setempat   hingga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan cara pelaporan melalui sistem OSS. 

Ada dua hal menarik yang bisa dilihat dari adanya peraturan  tersebut, pertama sudah pasti untuk menghindari adanya ketidakadilan bagi penerima waralaba dari lepas tanggungjawab pemberi waralaba dan kedua agar proses bisnis yang  menyangkut waralaba dapat terus berkembang di Indonesia. Karena bisnis ini memuat satu konsep bisnis yang sudah terukur, sehingga sukses dan gagalnya suatu bisnis sudah bisa di deteksi. Hingga pada akhirnya Pemerintah Pusat atau Daerah akan lebih mudah mengambil sikap ketika ada suatu hal yang menyangkut bisnis tersebut. 

Terkait dengan wajib lapornya Pebisnis waralaba sesuai dengan bunyi PP Nomor 35 tahun 2024 adalah laporan  yang bersifat teknis seperti : (a) Penjelasan soal berapa jumlah penerima waralaba utama dan lanjutan (b) Berapa jumlah gerai  dari waralaba awal hingga akhir  (c) Laporan keuangan  yang akan menjelaskan kondisi bisnis dari waralaba yang bersangkutan (d) Jumlah omzet  yang di dapat dari pemberi dan penerima waralaba ( e ) Jumlah imbalan  yang di dapakannya serta (f) keterangan yang akan menjelaskan soal penggunaan dan  pengelolaan bahan baku yang di gunakan dan berasal dari Indonesia (g) Pengelolaan yang termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia (h) penggunaan tenaga kerja yang ada di Indonesia (i) Terkait laporan mengenai status dari perlindungan HAKI (j)  dan yang paling penting adalah adanya dukungan yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima awal dan lanjutan dari waralaba tersebut. 

Sebenarnya masalah bisnis waralaba sudah ada peraturannya  yang di tetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor. 42 Tahun 2007.  Dimana dalam PP tersebut jelas di atur dan di sebutkan bahwa bisnis waralaba telah di batasi masa berlakunya selama 5 tahun dengan adanya Surat Tanda Pendaftaran  Waralaba ( STPW). Dimana ijin tersebut  dapat di perpanjang dalam 5 tahun kedepannnya dengan mengikuti ketentuan yang ada.  Tetapi dengan adanya peraturan yang baru pemerintah lebih menekan bahwa Pemberi dan penerima Waralaba wajib memiliki STPW sebagai salah satu syarat legalitas bisnisnya. Dan jika ternyata ada yang belum memiliki harus mengurusnya untuk menunjang kegiatan  yang mereka jalankan. 

Jika dalam satu kondisi ternyata pemilik Waralaba atau  penerima waralaba tidak memperpanjang STPW maka bisnis yang bersangkutan  dinyatakan  tutup atau tidak berlaku lagi. Ini sebuah bukti bahwa pemerintah melindungi konsumen sebagai pihak yang berkepentingan dengan bisnis waralaba  tersebut. Jangan sampai rakyat atau konsumen di rugikan oleh bisnis yang illegal atau tidak ada dasarnya karena alasan apapun. 

Karena berdasarkan bunyi pasal  yang tertuang dalam PP Nomor 35 tahun 2024 khususnya pada Pasal 4 ayat 3 jelas di sebutkan dengan mengacu pada sistem bisnis yang telah tercantum pada ayat 2nya bahwa  pemberi dan penerima waralaba harus melakukan usahanya sesuai dengan  SOP ( Standar Operasional & Prosedur ) yang telah di tetapkan pemberi waralaba. Jangan sampai penerima awal dan lanjutan kurang mengindahkan apa yang sudah menjadi ketentuan. Karena ketentuan  tersebut jelas, bahwa SOP yang ada itu mengatur beberapa hal : 

  1. Pengelolan sumber daya manusia yang ada pada bisnis waralaba yang bersangkutan
  2. Pengelolaan  yang berdasarkan adminitrasi dari sistem yang ada.
  3. Pengelolaan yang berbasis operasional utama dan lanjutan
  4. Pengelolaan  yang berdasarkan  SOP yang telah di bakukan
  5. Pengelolaan  yang berkaitan dengan standar pemilihan lokasi bisnis 
  6. Pengelolaan yang berhubungan dengan desain tempat bisnis 
  7. Pengelolaan yang terkait masalah persyaratan dan ketentuan penggunaan SDM 
  8. Pengelolaan bisnis yang didasarkan pada strategi pemasaran  yang di gunakan. 

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut jelas, bahwa PP Nomor 35 tahun 2024 yang mengatur soal tata kelola bisnis waralaba di buat agar iklim bisnis waralaba di Indonesia lebih kondusif sehingga tidak ada yang di rugikan . Baik pelaku bisnisnya  ataupun konsumennya menjadi aman dan nyaman sehingga perputaran ekonomi dan bisnis menjadi lebih baik.

Contact Sales