E- Materai dalam Perspektif Bisnis Pengganti Materai Fisik
Penggunaan materai dalam sebuah bisnis memang sudah biasa, sehingga meskipun kita sebagai orang awam belum terlalu tahu dasarnya, tetapi kita sudah sering menggunakan materai sesuai dengan ketentuan umum yang sering kita pahami. Lantas bagaimana jadinya jika penggunaan materi fisik diubah menjadi materi digital, inilah yang saat ini sedang menjadi pembicaraan.
Masalah yang belum lama terjadi yaitu kesulitan dari para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang akan mengikuti seleksi masuk PNS tahun 2024 di buat “ kecewa” ketika mereka kesulitan dalam penggunaan e-materai yang menjadi satu ketentuan adminitrasi. Siapa yang salah dalam kondisi seperti ini, mungkin tidak ada satu pihak yang ingin di salahkan. Termasuk adalah Perum Peruri yang secara institusi memiliki peran penting dalam penyediaan e-materai sebagai pengganti materai fisik.
Kondisi itu terjadi pada saat mereka para CPNS akan melakukan pendaftaran dan menyertakan e-materai dalam formulir mereka. Jelas karena kondisnya berbarengan maka yang terjadi server atau sistem Perum Peruri mengalami masalah sehingga kondisinya banyak calon yang merasa gagal untuk membubuhi e-materai di berkas pendaftaran mereka. Pihak Perum Peruri sendiri mungkin jika tidak menduga jika pada akhirnya sistemnya mengalami kendala karena banyaknya pihak yang membuka dan menggunakan sistemnya.
Bicara soal materai, sejatinya kita bicara soal pajak atas dokumen. Karena hal itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 angka 16 dari PMK 134/2021 yang menjelaskan soal materai. Intinya adalah bahwa materai adalah label atau carik yang biasanya di tempelkan dalam satu dokumen ( saat ini di upayakan untuk di lakukan secara elektronik) sebagai satu bentuk cara untuk membayar pajak atas dokumen.
Karena sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa materai itu di pakai sebagai sebuah alat pembayaran pajak atas satu dokumen yang memberikan satu keterangan atau dokumen yang sah. Artinya adalah bahwa keberadaan sebuah materai dalam sebuah bisnis menjadi penting, karena dia bisa menjadi penguat atau memperkuat secara hukum atas satu dokumen. Itulah sebabnya beberapa dokumen selalu di bubuhkan materi diatasnya.
Pengalihan materai fisik menjadi e-materai sebenarnya bagus karena tujuannya untuk mempermudah bisnis dibandingkan harus menggunakan materi fisik. Ada beberapa hal yang memperkuat pernyataan tadi bahwa memang e-materai lebih berguna atau bermanfaat dibandingkan dengan materi fisik.
- Saat ini adalah era digitalisasi sehingga jika di mungkinkan penggunaan e-materai menjadi salah satu solusi agar mudah menggunakan e-materai dalam urusan bisnis.
- Penggunaan e-materai akan bisa menjadi satu solusi terbaik ketika di satu lokasi pelaku bisnis kesulitan untuk bisa mendapatkan materi fisik. Sehingga urusan itu bisa segera terselesaikan karena sudah ada solusi mudahnya.
- Adanya satu kebijakan yang memberikan satu ketentuan bahwa dalam sebuah dokumen bisnis bisa menggunakan materai fisik atau e-materai sehingga semuanya di kembalikan pada pelaku bisnis yang bersangkutan, Mengingat orang juga belum familiar dengan penggunaan e-materai.
Jika kondisi ini bisa di pahami maka masalah yang saat ini terjadi ketika para CPNS ingin membubuhkan e-materai sulit mereka bisa memilih materai fisik. Sehingga tidak ada yang di rugikan dan semua bisa berjalan sesuai dengan ketentuan tanpa mengubah kondisi dan peraturan yang telah di buat.
Karena ketika kita di awal penggunaan materai semua pelaku bisnis jelas menggunakan acuan penggunaan berdasarkan ketentuan yang ada pada : Pasal 1 angka 16 dari PMK 134/2021. Dimana kembali lagi di tekankan bahwa yang namanya materai itu adalah sebuah media atau alat yang di pakai untuk menggantikan posisi salah satu alat yang bisa memperkuat sebuah dokumen. Mekanismenya adalah bahwa penggunaan sebuah materai itu sendiri di butuhkan adanya pengesahan yang telah di setujui oleh Pejabat yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Jadi penggunaan materai bukan sekedar menempelkan selempar materai, tetapi berdasarkan ketentuan tersebut fungsi materai adalah :,
- Dokumen yang membutuhkan kekuatan dokumen karena bea materainya tidak atau kurang bayar sebagaimana telah di tentukan oleh pihak pemerintah,
- Dokumen yang seharusnya memang di pakai sebagai alat atau media untuk membuktikan kelegalan dokumen di dalam satu pengadilan.
Dengan pentingnya keberadan materai, maka wajar jika pada akhirnya ketika ada keinginan dari pemerintah untuk mengubah dari penggunaan materai fisik kepada e-materai saat ini banyak menimbulkan komentar. Komentar yang timbul salah satunya adalah berasal dari satu masalah yang terjadi ketika di detik detik terakhir pendaftaran CPNS maka sistem Perum Peruri terkendala sehingga banyak CPNS yang kecewa di buatnya.
Melihat beragamnya komentar yang di alamatkan ke PerumPeruri sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan penggunaan e-materai jelas beralasan. Beberapa alasan yang pada akhurnya bisa menjadi perhatian pihak Perum Peruri kedepan adalah sebagai berikut :
- Jika untuk satu kepentingan saja seperti pendaftaran CPNS pihak Perum Peruri sistemnya belum bisa mengakomodir, bagaimana kondisinya jika pelaku bisnis sudah mengalihkan semua penggunaan e-materainya melalui Perum Peruri.
- Jika kondisinya pemerintah sudah mewajibkan penggunaan e-materai mungkin perlu di carikan satu solusi agar pihak Perum Peruri bukan satu satunya otoritas yang memiliki kewenangan dalam penyediaan e-materai untuk bisnis.
Karena pengalaman saat ini bisa menjadi satu pembelajaran yang terbaik bagi pemerintah, ketika ingin melakukan satu perubahan yang di dasarkan pada satu sistem teknologi. Maka pastikan dahulu sistem dan teknologinya jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. Mengingat yang complain terkait sistem yang ada pada sistem Perum Peruri juga di komentari tidak saja oleh perorangan tetapi juga perusahaan.
Tidak kurang dari sector bisnis Jasa Keuangan dan Telekomunikasi yang “protes” atas kondisi sistem Perum Peruri yang kurang bisa mendukung. Padahal kesiapan infrastruktur dalam sebuah alih teknologi menjadi salah satu prasyarat agar peralihan teknologi bisa berjalan lancar. TInggal kini dengan adanya beberapa complain dan pertanyaan dari masyarakat dan pelaku bisnis adalah sejauh mana kesiapan infrastruktur pemerintah khususnya Perum Peruri dalam melakukan alih teknologi dari tradisional menuju modernisasi.