Sangsi bagi Pelaku Bisnis UKM ketika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Pajak sejatinya bukan sebuah beban, tetapi pajak adalah bentuk komitmen kita sebagai pelaku bisnis dalam menjalankan bisnis secara professional. Konsep inilah yang seharusnya di pahami oleh para pelaku bisnis agar tidak terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Bicara soal kelalaian dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, itu memang satu hal yang sering terjadi bagi para pelaku bisnis. Tidak saja pelaku bisnis UKM sebenarnya tetapi juga para pelaku bisnis perusahaan yang memang memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi SPT Tahunannya secara periodic tahunan.
Tetapi memang, karena SPT Tahunan ini adalah bentuk komitmen pelaku bisnis kepada pemerintah, maka tidak ada salahnya jika pada akhirnya pemerintah membuat satu kebijakan atau ketentuan yang mengatur soal kelalaian wajib pajak terhadap pelaporan SPT Tahunannya. Ini bukan untuk menakuti tetapi sekedar memberikan warning agar mereka lebih care dan peduli terkait kewajibannya dalam melaporkan SPT Tahunan yang menjadi tugasnya.
4 Sangsi Yang Di Berlakukan Oleh Pemerintah Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Patuh dengan SPT Tahunan
Dari sekian banyak sangsi atau teguran, ada minimal 4 sangsi yang akan dikenakan oleh pemerintah melalui Dirjen Pajak kepada Wajib Pajak yang tidak mengindahkan masalah pelaporan SPT Tahunan. Minimal dengan kalian tahu 4 sangsi yang bisa di berikan kalian akan lebih waspada dan berhati hati agar tidak terkena salah satu dari sangsi tersebut :
Sangsi hukum bagi wajib pajak tidak bayar pajak.
Terkait dengan sangsi yang diberikan atau dikenakan kepada Wajib Pajak, maka hak itu sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2007. Di mana isi dari undang undang itu adalah menyangkut Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP yang berhubungan dengan masalah perpajakan. Maka wajib pajak bisa dikenakan sangsi adminitrasi dan sangsi pidana. Dimana ketentuannya untuk sangsi adminitrasi sendiri bisa terdiri dari sangsi denda, sangsi bunga atau sangsi lain yang terkait dengan besar tidaknya pelanggaran yang di lakukan oleh wajib pajak.
Tetapi bagi wajib pajak yang kondisinya tidak membayar atau mungkin telat membayar pajak, maka pemerintah melalui Dirjen Pajak akan mengenakan 3 model sangsi kepada wajib pajak tersebut dengan ketentuannya seperti berikut :
- Sangsi berupa Bunga ketika Wajib Pajak Lupa Membayar Pajak
Sangsi tersebut tercantum dalam Undang Undang KUP pada Pasal 9 Ayat 2a dan 2b. Bahwa penjelasannya adalah untuk Pasal 9 Ayat 2A : Jika wajib pajak membayar pajaknya setelah melewati deadline waktu yang telah ditetapkan, maka bunga keterlambatan tersebut harus di bayar dengan adanya dendaa 2% per bulan dari waktu yang terlambat. Sedangkan untuk Pasal 9 Ayat 2B nya adalah jika wajib pajak telat pembayaran pajaknya maka dendanya sebesar 2% dengan hitungan ditetapkan sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang di hitung penuh selama satu bulan.
- Sangsi berupa Pidana apabila tidak menyetorkan Pajak dalam tahun pajak.
Sedangkan jika wajib pajak melakukan tindakan tidak membayar pajak secara sengaja, maka berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang Undang KUP yang terdapat pada Pasal 39 Ayat i maka sangsi yang akan di berikan kepada wajib pajak atas kesengajaan tersebut adalah berupa pidana penjara minimal selama 6 bulan dan maksimal waktunya adalah 6 tahun. Terkait dengan sangsi yang di atur oleh pemerintah dengan sangsi berupa denda, maka ketentuannya adalah minimal dendanya 2x dari jumlah yang terutang. Sedangkan untuk denda maksimal pemerintah mengenakan sebesar 4x dari jumlah pajak yang terutang belum di bayarkan.
- Sangsi berupa Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak
Untuk kasus yang satu ini ada beberapa sangsi yang akan bisa di berikan kepada wajib pajak sebagai konsekuensi dari kelalaian yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut. Dimana sangsi yang akan bisa diberikan berupa 3 ketentuan yang besarnya di sesuaikan dengan kondisi kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan :
- Denda sebesar Rp500ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Denda sebesar Rp100ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Denda lain sebesar Rp1 juta untuk pemberitahuan yang berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib dari Wajib Pajak Badan serta nominal Rp100ribu untuk Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang di berikan kepada Wajib Pajak Perorangan ( pribadi).
- Sangsi berupa Sangsi Pidana karena kelalaian yang berkaitan dengan masalah pelaporan dan pembayaran pajak. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang di ubah dengan adanya Pasal 38 Undang Undang Nomor 28/2007 dengan ketentuan seperti berikut :
- Sangsi pidana karena WP tidak menyampaikan surat pemberitahuan
- Sangsi pidana karena WP menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi kondisinya isi dari pemberitahuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada pada saat itu. Berdasarkan ketentuan itu maka WP di kenakan denda karena hal itu akan mengakibatkan kerugian yang akan di terima oleh pemerintah/ negara.
Berdasarkan beberapa ketentuan yang telah dijelaskan diatas, pada akhirnya memang kita sebagai pelaku bisnis seharusnya memang memahami apa yang sudah menjadi ketentuan dari persyaratan tentang pajak. Karena pada saat kita mengajukan diri menjadi perusahaan wajib pajak atau saat mengajukan kepemilikan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) seharusnya kita sudah tahu ketentuan yang tercantum dalam pajak tersebut.
Satu hal yang mesti kita perhatikan, bahwa pajak itu bukan untuk membebani para wajib pajak baik perorangan ataupun perusahaan. Tetapi pajak adalah bentuk komitmen dari wajib pajak terhadap dukungan dan suppor yang mesti kita berikan kepada pemerintah, Di mana kita semua tahu bahwa dana yang terkumpul dari pajak sudah pasti akan di kembalikan kepada warga atau rakyat dalam bentuk yang bermacam -macam seperti :
- Uang dari pajak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia sehingga ekonomi di seluruh negeri menjadi lebih baik.
- Uang dari pajak dipergunakan oleh pemerintah untuk menstabilkan ekonomi secara nasional, sehingga tidak terjadi gejolak akibat ketimpangan pertumbuhan ekonomi yang ada di beberapa daerah.
- Uang dari pajak dipergunakan untuk membantu rakyat dalam kaitan beberapa hal seperti misalnya : subsidi bidang Kesehatan, subsidi bidang ekonomi dan kerakyatan dan lainnya.
- Uang dari pajak akan bisa dipergunakan bagi kalian yang saat ini memiliki anak anak yang masih duduk dibangku sekolah. Di mana salah satu cara untuk meningkatkan infrastruktur sekolah serta memberikan beasiswa untuk siswa yang berprestasi atau kurang mampu adalah melalui uang pajak.
- Uang dari pajak bisa juga di pergunakan oleh negara untuk pembayaran utang yang menjadi beban negara sebagai dampak dari adanya program pinjaman negara kepada pihak luar. Itulah kenapa, dari sumber pajak kita bisa banyak melakukan banyak hal terutama yang akan di lakukan oleh pemerintah baik yang ada di pusat ataupun yang ada di daerah.