Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Metode TER untuk Pemilik Usaha

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Metode TER untuk Pemilik Usaha

Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah skema penghitungan PPh 21 bulanan yang berlaku sejak 2024 berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, menggantikan perhitungan manual biaya jabatan dan PTKP setiap bulan. TER dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status PTKP karyawan, dan digunakan untuk masa pajak Januari–November, sementara Desember tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Setiap bulan Januari, staff payroll di seluruh Indonesia menghadapi ritual yang sama: membuka tabel TER, mencocokkan status PTKP setiap karyawan, kemudian menghitung potongan pajak satu per satu. 

Yang dulunya terasa rumit dengan perhitungan biaya jabatan dan PTKP manual, kini sudah menjadi lebih sederhana. Tapi, tetap saja, tidak sedikit staff payroll yang masih bingung kategori mana yang berlaku untuk karyawan. Bagi yang belum paham benar bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan dengan tepat, simak penjelasannya di artikel ini. 

Apa Itu Metode TER dan Mengapa Diterapkan?

Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode penghitungan PPh 21 bulanan yang diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Metode hitung ini dirancang untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak karyawan tetap. 

Sebelum TER diterapkan, perusahaan harus menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP secara manual setiap bulan. Banyaknya aspek yang harus dihitung membuat proses ini rentan kesalahan dan memakan waktu. Dengan TER, staff payroll cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif yang sudah ditetapkan dalam tabel, sesuai kategori PTKP karyawan. 

Yang perlu dipahami, adalah TER tidak menambah beban pajak baru. Total pajak yang dibayarkan dalam setahun tetap dihitung berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. TER hanya menyederhanakan cara pemotongan bulanannya.

Tiga Kategori TER Berdasarkan Status PTKP

Sebelum menghitung, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi kategori TER yang sesuai dengan status PTKP setiap karyawan. Ini karena tabel tarifnya berbeda untuk setiap kategori. Pembagian kategori TER yang berlaku:

  • Kategori TER A: Berlaku untuk karyawan dengan status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), TK/1, dan Kawin tanpa tanggungan (K/0). Kategori ini umumnya mencakup karyawan single atau yang baru menikah tanpa anak.
  • Kategori TER B: Berlaku untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kategori ini mencakup karyawan dengan tanggungan keluarga yang lebih banyak.
  • Kategori TER C: Khusus untuk status K/3, yaitu karyawan kawin dengan tiga tanggungan, jumlah maksimal tanggungan yang diakui dalam sistem PTKP.

Kesalahan paling umum dalam praktik payroll adalah salah memasukkan kategori TER karena data status pernikahan atau tanggungan karyawan yang belum diperbarui di sistem. Ini artinya, HRD harus selalu memvalidasi data ini di awal tahun atau saat ada perubahan status karyawan.

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Metode TER

Mari terapkan langsung ke dalam simulasi sederhana agar perhitungan ini terasa lebih nyata. Misalnya, seorang karyawan dengan status TK/0 (masuk Kategori TER A) menerima gaji bruto bulanan sebesar Rp11.000.000.

Langkah perhitungannya:

  • Tentukan kategori TER berdasarkan status PTKP. Dalam kasus ini, Kategori A.
  • Cocokkan penghasilan bruto bulanan dengan tabel TER A pada lampiran PP 58/2023, lalu temukan persentase tarif efektif yang berlaku pada rentang tersebut.
  • Kalikan penghasilan bruto dengan persentase tarif tersebut untuk mendapatkan PPh 21 bulan tersebut.

Perhitungan ini berlaku konsisten dari Januari hingga November, selama penghasilan bruto karyawan tidak berubah signifikan. 

Namun, pada bulan Desember, perhitungan beralih ke tarif progresif Pasal 17. Penghasilan bruto setahun dihitung ulang, dikurangi biaya jabatan dan PTKP tahunan, lalu dikenakan tarif berjenjang 5% hingga 35% untuk mendapatkan total pajak setahun yang sebenarnya. 

Selisih antara total pajak yang sudah disetor (Januari-November) dengan kewajiban pajak tahunan inilah yang menjadi penyesuaian di bulan Desember.

Pastikan Pajak Karyawan Transparan!

Menghitung PPh 21 dengan metode TER memang lebih sederhana dari sebelumnya, tapi tetap membutuhkan ketelitian, terutama dalam memastikan kategori PTKP yang tepat dan rekonsiliasi yang akurat di bulan Desember. Kesalahan kecil bisa berdampak pada bukti potong karyawan dan kepatuhan pajak perusahaan secara keseluruhan.

FR Consultant Indonesia dapat menjadi mitra terbaik untuk mengelola PPh 21 karyawan di perusahaan Anda. Melalui layanan pajak bulanan dan tahunan, tim kami memastikan perhitungan pajak karyawan tidak hanya akurat, tetapi juga transparan. 

FR Consultant juga menerbitkan bukti potong dan pelaporan SPT Masa setiap bulan sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan begitu, Anda terhindar dari risiko kesalahan administrasi pajak karyawan. Punya pertanyaan? Jangan ragu untuk berdiskusi langsung dengan tim konsultan kami!

Contact Sales