Untung Rugi Pembentukan Holding Company UKM oleh Pemerintah
UKM memang salah satu potensi bisnis yang menarik untuk pemerintah. Bukan saja karena besarnya potensi yang bisa di garap, juga karena saat ini UKM menjadi salah satu pondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia.
Melihat besarnya potensi yang di miliki oleh UKM, tidak salah memang pada akhirnya pemerintah selaku pembuat kebijakan merasa perlu untuk melakukan beberapa hal salah satunya adalah dengan merencanakan apa yang di maksud dengan pembentukan Holding Company UKM. Sebuah institusi yang akan bisa memaksimalkan kerja dari para UKM sehingga bisa menjadi lebih maksimal.
Konsep ini sendiri bisa jadi merupakan salah satu solusi terbaik bagi pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan potensi bisnis yang ada di kalangan pelaku bisnis UKM yang ada di Indonesia. Sehingga harapannya adalah dengan adanya Holding Company UKM segala hal yang berkaitan dengan kinerja bisnis UKM semakin meningkat.
Holding Company UKM dan Potensi Pengembangan Bisnis Pelaku Bisnis UKM
Bicara soal potensi memang kita semua tahu bahwa sejak dahulu, pelaku bisnis UKM adalah salah satu pelaku bisnis yang memiliki keuletan dan kemampuan dalam mempertahankan bisnisnya. Sehingga kondisi itu perllu menjadi satu perhatian pemerintah agar upaya yang selama ini di lakukan oleh UKM dapat terus menjadi satu kekuatan yang akan bisa meningkatkan perekonomian Indonesia pada umumnya.
Holding Company UKM yang ada dalam planing pemerintah, secara konsep nantinya akan terdiri dari beberapa sub produk atau biasa di sebut dengan istilah klaster produk. Rencananya akan di buat dalam 10 bidang klister yang terdiri dari : Sektor bisnis kelautan, perikanan, yang saat sudah menjadi salah satu piloting awal yang akan di kembangkan dalam holding company UKM. Meskipun setelah itu ada beberapa klister yang akan dikembangkan dari mulai Bidang Pangan, Kuliner, Pariwisata, Supply Chain Industri Otomotif.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar kenapa pada akhirnya pemerintah mengembangkan Holding Company UKM sebagai salah satu solusi dalam mengembangkan bisnis UKM di Indonesia. Dimana untuk tujuan tersebut adalah 4 fungsi yang akan di jalankan oleh Holding Company UKM :
- Holding Company UKM dapat menjadi fasilitator terutama dalam hal yang berkaitan dengan akses pembiayaan.
- Holding Company UKM dapat menjadi aggregator ( pengumpul barang barang atau jasa yang berkaitan dengan UKM )
- Holding Company UKM dapat menjadi incubator ( pembina atau pengembang UKM) sesuai dengan konsep bisnis yang di jalankannya.
- Holding Company UKM dalam berfungsi sebagai pemasar atau distributor dari produk produk yang di produksi oleh para UKM.
Salah satu tujuan yang ingin di harapkan dari adanya holding company UKM ini tentu saja agar tercipta satu sinergi yang saling menguntungkan antara pelaku bisnis UKM dengan perusahaan besar. Sehingga sinergi yang terjalin adalah salah satunya selain alih teknologi juga untuk meningkatkan kompetensi dari kedua belah pihak. Itulah salah satu hasil akhir yang di harapkan dengan adanya holding company yang di dasarkan pada sektor bisnis tertentu,
Selain apa yang sudah dijelaskan di atas, pemerintah sendiri dengan adanya Holding Company UKM akan bisa memberikan banyak manfaat. Tidak saja untuk pelaku bisnis UKMnya sendiri, tetapi juga untuk perkembangan bisnis dari mitra bisnis yang menjadi partnernya. Sehingga dengan sinergi tersebut sudah pasti akan bisa saling memberikan keuntungan demi terciptanya satu komunikasi bisnis yang lebih baik.
Harapan Pemerintah Dengan di Bangunnya Holding Company UKM
Banyak sekali harapan yang mungkin di inginkan tidak saja oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Tetapi juga bagi pelaku bisnis UKM dan pelaku bisnis lainnya dengan akan hadirnya satu Holding Company UKM. Dari sekian banyaknya keuntungan atau harapan yang ingin di capai dari pembentukan Holding Company UKM adalah seperti berikut :
- Dengan hadirnya Holding Company UKM setidaknya akan bisa menjadi role model dari setiap klister bisnis yang ada di Indonesia. Sehingga keberadaan klister klister tersebut bisa menjadi salah satu cara terbaik dalam pengembangan bisnisnya.
- Dengan adanya Holding Company UKM akan bisa menghubungkan begitu banyak UKM yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga optimalisasi kinerja yang ada di tubuh UKM akan bisa lebih maksimal dan sudah pasti menguntungkan.
- Dengan Holding Company UKM maka pelaku bisnis UKM tidak saja hanya menjadi pendukung bisnis tetapi bisa menjadi bagian dari penentu sebuah kebijakan bisnis di sektor UKM. Karena itu jadi satu hal yang penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan satu solusi terbaik untuk para UKM di Indonesia.
- Dengan Holding Company maka pemerintah bisa memberikan beragam dukungan dan suppor demi peningkatan bisnis yang di jalankan oleh UKM. Support itu sendiri bisa berasal dari masalah pelatihan atau Pendidikan untuk meningkatkan skill. Atau bisa juga support untuk hal yang berkaitan dengan masalah akses pembiayaan hingga perencanaan bisnis dan akses menuju pasar internasional.
- Dengan Holding Company UKM maka pemerintah bisa dengan mudah meningkatkan beberapa potensi bisnis yang saat ini belum berjalan secara maksimal. Dari mulai bisnis yang berkaitan dengan industri otomotif, pertanian dan perkebunan, kemudian juga sektor makanan dan minuman hingga sektor yang berkaitan dengan kerajinan.
Memang tujuan yang bagus kadang terkendala beberapa hal atau masalah yang pada akhirnya kembali pada konsistensi yang ada di diri pemerintah dan dunia usaha UKM pada akhirnya. Karena percuma pemerintah sudah memberikan beragam dukungan jika pada akhirnya pemerintah belum bisa memberikan satu dukungan yang terbaikan untuk kelangsungan bisnis para UKM di Indonesia.
Yang pasti apapun kondisinya jika memang di lakukan dengan serius maka apa yang akan terjadi sudah pasti satu hal yang positif. Terlebih saat ini Indonesia adalah satu negara yang memiliki beragam jenis produk yang di miliki oleh para pelaku bisnis UKM. Harapan akhirnya adalah semua pihak baik yang langsung atau tidak langsung harus bisa bersinergi untuk mewujudkan sebuah program memajukan dan meningkatkan kinerja bisnis para UKM.
Karena di sadari atau tidak, saat ini pelaku bisnis UKM tidak hanya bermain di pasar domestic tetapi sudah banyak pasar internasional. Sehingga jika pemerintah memang ingin memberikan kontribusi terbaik untuk para pelaku bisnis UKM Maka saat iniah waktu yang tepat untuk memberikan komunikasi yang tepat untuk kemajuan pelaku bisnis UKM dengan akan hadirnya Holding Company UKM.