Pentingnya UMKM Memiliki Legalitas Yang Menunjang Bisnisnya
Pentingnya legalitas bagi pelaku bisnis sebenarnya bukan hanya berlaku untuk Indonesia saja. Tetapi ketika pelaku bisnis itu bermitra dengan pelaku bisnis asing sudah pasti yang akan menjadi pertanyaan awal adalah masalah legalitas. Karena pelaku bisnis tidak ingin bisnis yang dijalankan terindikasi illegal.
Dengan semua hal yang telah dijelaskan itulah, maka bagi kalian yang saat ini sedang berusaha untuk berbisnis atau mengembangkan bisnis tidak ada salahnya jika mencoba untuk melengkapi bisnis kalian dengan dokumen legalitas yang benar. Karena bukan mustahil ketika kalian sudah melengkapinya maka mitra bisnis yang akan bekerjasama tidak saja dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.
Nah untuk melihat seperti apa kondisi yang seharusnya menjadi perhatian pada pelaku bisnis, khususnya ketika kalian ingin tahu seperti apa sebenarnya legalitas dokumen bisnis yang benar serta bagaimana proses pengajuannya. Maka ada beberapa tahapan yang sebaiknya memang perlu kalian perhatikan.
Persyaratan Dasar Pengajuan Legalitas Bisnis Untuk Para Pelaku Bisnis UMKM
UMKM memang salah satu pelaku bisnis yang saat ini menjadi salah satu pondasi ekonomi di Indonesia. Dengan kondisi itulah, maka sebaiknya para UMKM sudah mesti melengkapi bisnisnya dengan seperangkat dokumen legalitas yang benar. Ada beberapa persyaratan yang seharusnya perllu kalian lengkapi untuk pengurusan perusahaan atau bisnis yang akan kalian jalankan.
Minimal ada 3 hal yang mesti kalian perhatikan sebelum memulai sebuah bisnis : (a) Pertama dan utama adalah memiliki Nomor KTP dan NPWP untuk pelaku bisnis taat pajak. (b) Bisa juga kalian perlu melengkapi dengan alamat email untuk kemudahan saat berkomunikasi dengan siapapun dan yang (c) sebaiknya kalian lengkapi profil bisnis atau pelaku bisnis kalian dengan adanya informasi yang tersampaikan melalui website bisnis atau perusahaan.
Sedangkan mengenai lanjutan yang perlu kalian selesaikan untuk membuat atau mendaftarkan bisnis yang akan kalian jalankan adalah dengan melengkapi dokumen dasar yang berupa dokumen – dokumen seperti : (a) Surat yang di dapat dari pengurus RT/ RW berdasarkan lokasi di mana kalian akan membuka bisnisnya (b) Dokumen kelengkapan untuk pengurusan tersebut adalah Photocopy KTP dan KK. Di mana dokumen tersebut sebagai salah satu dasar untuk menjelaskan bahwa kalian sudah pantas memiliki bisnis dan tentunya bertanggung jawab (c) Jangan lupa menyertakan kelengkapan lain seperti Pas Photo ukuran 4x6 2 lembar dan pastinya harus berwarna (d) Yang terakhir adalah mencoba untuk kalian mengisi formulir dengan data lengkap sesuai dengan kondisi kalian yaitu : nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat, jenis usaha, fasilitas yang dimiliki, serta modal usaha.
7 Tahapan Dalam Proses Pembuatan Legalitas Bisnis UKM
Jika ketentuan yang telah dijelaskan diatas dalam step by step maka alur pelaksanaan untuk pembuatan legalitas perusahaan bisa di mulai dan di laksanakan denga memperhatikan apa yang telah di lakukan sebelumnya:
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan secara langsung untuk proses pendaftaran legalitas bisnis UKM. Untuk persiapan dokumen legalitas tersebut maka yang harus di perhatikan itu adalah : Photocopy KTP dari pemilik bisnis, Photocopy Kartu Keluarga dan Photo terbaru dengan ukuran 4x6 berwarna serta adanya Surat Keterangan dari RT dan RW sebagai surat pengantar yang menyebutkan soal lokasi usahanya.
- Kemudian kalian bisa segera mengunjungi kantor pelayanan terpadu satu pintu atau biasa di kenal dengan sebutan ( PTSP) di daerah terdekat dengan tempat tinggal kalian untuk menngajukan izin berusaha di daerah dimana kalian tinggal atau ingin membuat usaha.
- Kemudian yang kalian lakukan adalah dengan mengisi formulir yang mencakup di dalamnya ada beberapa informasi seperti : Nama pemilik bisnisnya, nomor identitas atau minimal KTP, kemudian nomor telephone pemilik bisnis, alamat tempat usaha yang nanti akan digunakan, penjelasan soal model atau jenis bisnisnya serta memberikan informasi soal sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk bisnis serta besaran modal usaha yang di pakai untuk usaha tersebut.
- Anda selanjutnya akan di minta untuk menyerahkan dokumen dan formulir yang telah di isi sesuai dengan form isian yang ada di atas kemudian di serahkan kepada kantor PTSP yang bersangkutan.
- Selanjutnya dokumen akan di verifikasi oleh petugas yang bersangkutan di PTSP sehingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi dengan benar.
- Langkah selanjutnya adalah dokumen kalian nantinya akan di verifikasi hingga pada akhirnya semua dokumen legalitas bisnis yang kalian ajukan sudah selesai.
- Yang terakhir dokumen legalitas bisnis yang kalian butuhkan sudah selesai dan bisa di ambil di kantor PTSP di mana kalian mendaftar dan setelah itu maka kalian akan bisa berusaha dengan tenang karena semua dokumen legalitas sudah kalian miliki.
Nah setelah kalian sudah mendapatkan semua legalitas dokumen bisnis yang berguna untuk menjalankan bisnisnya. Maka sebenarnya sebelum kalian melangkah jauh ada baiknya memang kalian pertimbangkan untuk menentukan jenis bisnis atau usaha seperti apa yang cocok dengan badan hukum bisnis yang kalian jalani nantinya.
Karena saat ini di Indonesia, kita bisa mengenal ada 3 jenis badan usaha yang secara legal sudah di akui dan banyak digunakan oleh pelaku bisnis di Indonesia, Dari ke-3 model bisnis yang kami sebutkan tersebut pastinya kalian sudah paham jenis dan karakter bisnis atau konsep badan usaha mana yang memang sesuai dengan konsep bisnis yang ingin kalian jalankan. Yang penting model bisnis tersebut sesuai dengan apa yang ingin kalian jalankan.
4 Model Badan Bisnis Terkait Legalitas dari Badan Hukum Bisnisnya .
Dari keempat jenis atau model bisnis itu sendiri dapat disimpulkan bahwa yang namanya pelaku bisnis itu harus tahu bagaimana skema bisnis atau kondisi bisnis dari orang tersebut agar kalian tahu karakteristik model atau jenis badan usaha yang ingin diwujudkan :
- Model atau karakter badan hukum PT ( Perseroan Terbatas )
- Model atau karakter badan hukum CV ( Commanditaire Vennootschap)
- Model atau karakter badan hukum Firma ( pemilik aktif menjalankan bisnisnya )
- Model atau karakter badan hukum PT ( Perusahaan Perorangan ) sifatnya bisnis perorangan yang di jalankan secara professional.
Sekedar informasi biaya untuk pengurusan legalitas bisnis adalah seperti yang tercantuk di bawah ini sebagai acuan kalian :
- Biaya Akta Notaris bisa di angka : Rp3,5 – Rp7 juta
- Biaya Pengurusan NIB : Gratis
- Biaya Pengurusan NPWP : Gratis
- Biaya Pengurusan Izin Operasional bisnis : biayanya bervariasi tergantung bisnisnya
- Biaya adminitrasi dan operasional berkisar : Rp1 – Rp2 juta.