Apa Itu Peraturan Perusahaan dan Kapan Wajib Dibuat Menurut UU Ketenagakerjaan?
Peraturan perusahaan adalah dokumen yang mengatur hak, kewajiban, tata tertib, serta syarat kerja yang berlaku di lingkungan perusahaan. Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 karyawan dan belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh instansi ketenagakerjaan. Dokumen ini membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas, adil, dan sesuai dengan regulasi.
Bayangkan seorang karyawan mengajukan cuti, sementara atasannya memiliki aturan yang berbeda dengan HR. Di sisi lain, ada pegawai yang terlambat masuk kerja, tetapi sanksinya berbeda di setiap divisi. Situasi seperti ini sering terjadi ketika perusahaan belum memiliki aturan kerja yang terdokumentasi dengan jelas.
Seiring bertambahnya jumlah karyawan, komunikasi lisan tidak lagi cukup untuk mengatur hubungan kerja. Perusahaan membutuhkan pedoman yang menjadi acuan bersama, baik bagi manajemen maupun seluruh pekerja. Di sinilah peraturan perusahaan berperan penting.
Selain membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib, peraturan perusahaan juga merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan dengan kondisi tertentu.
Apa Itu Peraturan Perusahaan?
Peraturan perusahaan adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pengusaha dan memuat syarat kerja, hak serta kewajiban pekerja dan perusahaan, tata tertib, hingga ketentuan lain yang berlaku di lingkungan kerja.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam menjalankan hubungan kerja sehingga setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku. Memiliki peraturan perusahaan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:
- Menjelaskan hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan.
- Menjadi acuan dalam penerapan disiplin kerja.
- Mengurangi potensi konflik akibat perbedaan pemahaman.
- Memberikan kepastian dalam penerapan sanksi maupun penghargaan.
- Membantu perusahaan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kapan Peraturan Perusahaan Wajib Dibuat?
Tidak semua perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan. Kewajiban ini bergantung pada jumlah pekerja dan kondisi hubungan industrial di perusahaan.
Secara umum, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja dan belum punya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib menyusun peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Apa Saja Isi Peraturan Perusahaan?
Meski setiap perusahaan memiliki kebutuhan yang berbeda, terdapat beberapa komponen utama yang umumnya tercantum dalam peraturan perusahaan.
- Identitas perusahaan.
- Hak dan kewajiban perusahaan.
- Hak dan kewajiban karyawan.
- Jam kerja dan waktu istirahat.
- Ketentuan cuti.
- Sistem pengupahan dan tunjangan.
- Tata tertib di lingkungan kerja.
- Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
Isi peraturan sebaiknya disesuaikan dengan karakteristik perusahaan, tapi tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Bedanya Peraturan Perusahaan dengan PKB?
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah dokumen yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan proses penyusunan yang berbeda. Berikut perbedaan utamanya:
Peraturan Perusahaan (PP)
- Disusun oleh perusahaan.
- Berlaku apabila belum ada PKB.
- Menjadi pedoman hubungan kerja di perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Disusun melalui perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja.
- Mengikat kedua belah pihak berdasarkan hasil kesepakatan.
- Menggantikan fungsi peraturan perusahaan selama masih berlaku.
Karena itu, perusahaan tidak diwajibkan memiliki kedua dokumen tersebut secara bersamaan.
Aturan yang Jelas Membuat Bisnis Tumbuh Lebih Profesional
Mengelola perusahaan bukan hanya tentang meningkatkan penjualan atau memperluas pasar. Seiring bertambahnya jumlah karyawan, perusahaan juga perlu memastikan setiap proses kerja berjalan di atas aturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika membutuhkan pendampingan dalam pendirian badan usaha, penyusunan dokumen legal perusahaan, maupun administrasi bisnis lainnya, FR Consultant Indonesia siap membantu. Tim kami dapat mendampingi proses legalitas perusahaan sehingga Anda tidak perlu menghabiskan waktu memahami prosedur yang kompleks sendiri.
Dengan administrasi yang tertata sejak awal, Anda dapat lebih fokus membangun tim, mengembangkan bisnis, dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional. Hubungi tim kami untuk diskusi lebih lanjut.