Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Meninggal Dunia

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Meninggal Dunia

Saat karyawan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total mencapai puluhan juta rupiah, ditambah beasiswa pendidikan untuk anak. Perusahaan wajib melaporkan kejadian dan membantu ahli waris menyiapkan dokumen klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, terpisah dari proses klaim JHT yang juga menjadi hak ahli waris.

Ada kondisi di dunia kerja yang tidak pernah ingin dihadapi HRD manapun, salah satunya adalah ketika seorang karyawan meninggal dunia. Di tengah duka yang terasa berat, ada tanggung jawab administratif yang harus tetap dijalankan dengan baik. 

Karena di baliknya, ada hak finansial keluarga yang sedang berduka yang menunggu untuk dicairkan. Lalu, bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang meninggal dunia? Artikel ini bisa menjadi panduan untuk perusahaan. 

Apa Hak Ahli Waris Ketika Karyawan Meninggal Dunia?

Ketika seorang karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM). Program ini secara khusus dirancang untuk memberi dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, di saat mereka kehilangan sumber penghasilan utama secara mendadak.

Penting dipahami bahwa JKM berbeda dari JKK. Jika kematian terjadi akibat kecelakaan kerja, maka yang berlaku adalah santunan kematian dari program JKK yang nilainya bisa berbeda dari JKM. Ini sebabnya, HRD perlu memastikan kategori kematian yang tepat sebelum mengajukan klaim, karena ini menentukan jalur dan besaran manfaat yang akan diterima keluarga.

Apa Saja Manfaat yang Diterima Ahli Waris?

Manfaat JKM dirancang cukup komprehensif, tidak hanya mencakup santunan tunai sekali waktu, tapi juga dukungan jangka panjang bagi anak-anak peserta yang ditinggalkan. Rincian manfaat yang diterima ahli waris peserta JKM:

  • Santunan kematian sekaligus, diberikan sebagai dukungan finansial langsung kepada ahli waris segera setelah klaim disetujui.
  • Santunan berkala selama 24 bulan, dibayarkan secara rutin untuk membantu keluarga menstabilkan kondisi finansial dalam masa transisi setelah kehilangan sumber penghasilan.
  • Biaya pemakaman, yang diberikan untuk membantu meringankan beban biaya pemakaman yang harus segera ditanggung keluarga.
  • Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak peserta, diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pendidikan anak, sebagai bentuk perlindungan jangka panjang terhadap masa depan generasi penerus.

Di luar manfaat JKM, ahli waris juga tetap berhak mengajukan klaim JHT yang merupakan akumulasi tabungan peserta selama bekerja. Namun, klaim ini terpisah dari JKM dan harus diajukan secara khusus dengan dokumen tersendiri.

Langkah yang Harus Dilakukan HRD dan Dokumen yang Dibutuhkan

Di tengah situasi yang penuh duka, HRD memiliki peran penting untuk membantu proses klaim berjalan lancar tanpa menambah beban administratif bagi keluarga yang berduka. Langkah dan dokumen yang perlu disiapkan:

  • Laporkan kejadian kepada BPJS Ketenagakerjaan secepat mungkin setelah menerima informasi resmi mengenai kematian karyawan, untuk memulai proses administrasi klaim.
  • Siapkan dokumen identitas karyawan, meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) milik karyawan yang bersangkutan.
  • Siapkan surat keterangan kematian resmi dari pihak berwenang (kelurahan atau rumah sakit), serta dokumen yang menunjukkan hubungan ahli waris dengan karyawan, seperti Kartu Keluarga atau akta nikah.
  • Dampingi ahli waris dalam pengisian formulir klaim, karena banyak keluarga yang belum familiar dengan proses administrasi BPJS dan akan sangat terbantu dengan pendampingan dari pihak perusahaan.

Peran HRD adalah bentuk empati perusahaan kepada keluarga karyawan di masa paling sulit, sekaligus memastikan hak finansial yang seharusnya diterima oleh keluarga tidak tertunda akibat kesalahan dokumen.

Percayakan Urusan BPJS di Tangan yang Tepat!

Mengelola klaim BPJS dalam situasi kematian karyawan perlu ketelitian administratif dan kepekaan terhadap kondisi keluarga yang sedang berduka, dua hal yang tidak selalu mudah dijalankan bersamaan oleh tim HRD yang juga harus menangani operasional harian lainnya.

FR Consultant Indonesia siap mendampingi perusahaan Anda dalam mengelola seluruh administrasi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk situasi sensitif seperti ini, agar hak ahli waris dapat diproses dengan cepat dan tepat. Selain itu, kami juga menyediakan layanan pembukuan dan laporan keuangan, payroll, serta pendirian usaha, sehingga seluruh aspek administratif bisnis Anda dapat dikelola dalam satu mitra terpercaya.

Untuk informasi lebih lanjut, cek layanan BPJS untuk perusahaan dari FR Consultant atau hubungi tim konsultan kami jika Anda ingin berdiskusi mengenai kebutuhan administrasi ketenagakerjaan perusahaan Anda secara lebih mendalam.

Contact Sales